SuaraBekaci.id - Beberapa orang dari tujuh tamu hotel yang melakukan pengeroyokan 2 karyawan Hotel Batiqa Jababeka, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi mengklaim sebagai aparat. Hal itu disamapaikan Marketing Comunication Hotel Batiqa Jababeka, Risda.
Risda mengatakan, sejumlah orang dari tujuh tamu hotel itu mengklaim sebagai aparat. Hal itu dia sampaikan di luar hotel saat meminta karyawan hotel bernama Antonius Heru pulang usai dikeroyok.
"Beberapa dari pelaku mengklaim bahwa mereka merupakan anggota dari aparat TNI/POLRI," kata Risda melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (5/1/2021).
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi membantah hal tersebut. Dia menegaskan bahwa tidak ada pelaku yang berlatar belakang aparat.
Baca Juga:2 Karyawan Hotel di Bekasi Babak Belur Dikeroyok Tamu Mabuk
"Nggak ada (oknum aparat), dia hanya ngaku-ngaku anggota TNI dan itu tidak terlibat langsung pemukulan. Memang si pelaku ini temennya banyak juga TNI dan Polisi ya, temennya ya banyak, tapi tidak terlibat pemukulan sama sekali," ujarnya.
Dua orang karyawan Batiqa Hotel Jababeka jadi korban pengeroyokan sejumlah orang yang datang ke hotel yang berada di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi itu pada Minggu (3/1/2021) dini hari.
Dua orang karyawan Batiqa Hotel yang menjadi korban pengeroyokan itu yakni Fauzi sebagai staff front office dan Antonius Heru selaku Executive Chef yang tengah bertugas sebagai manager on duty (MOD).
Risda menyampaikan, peristiwa ini bermula ketika delapan orang tamu datang ke hotel tersebut pada Minggu (3/1/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka terdiri dari tujuh orang laki-laki dan satu orang perempuan yang sedang dalam keadaan mabuk.
"Pada saat itu, mereka memesan salah satu kamar untuk mengistirahatkan si tamu wanita," kata Risda melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Selasa (5/1/2020).
Baca Juga:Warga Tasik Meninggal Usai dari Bekasi, Polisi: Gejalanya Seperti Covid-19
Risda melanjutkan, berapa waktu kemudian tujuh tamu pria datang ke konter front office hotel dan menyampaikan bahwa mereka ingin memesan minuman dari Fresqa Bistro.
"Kemudian dijelaskan oleh Staff FO kami, Fauzi bahwa restoran kami sudah tutup, karena jam operasional restoran dalam masa pandemi adalah jam 11 malam," katanya.
"Namun ketujuh tamu tersebut bersikeras untuk memesan minuman dari restoran, maka dari itu sekuriti hotel yang sedang bertugas segera menghubungi Heru yang sedang ditugaskan sebagai MOD hari itu melalui whatsapp," sambung Risda.
Saat itu juga, kata dia, Heru bergegas menemui dan menjelaskan kepada tujuh tamu tersebut bahwa mereka sudah tidak dapat memesan lagi dari Fresqa Bistro karena sudah di luar jam operasional.
"Namun mereka tetap bersikeras ingin konsumsi di area restoran. Lalu mereka meminta agar disediakan saja tempat untuk mereka minum dan minumannya mereka akan beli dari luar," ujarnya.
Setelah itu, kata Risda, Heru meminta waktu untuk ke kantor untuk menghubungi General Manager Batiqa Hotel Jababeka, Gustaf Adolf. Namun, 3 menit kemudian para itu meminta Heru keluar dan memaksa masuk ke kantor.
Tapi, para tamu itu tidak berhasil masuk ke kantor karena dihalangi oleh Fauzi. Namun, saat hendak menghalangi mereka masuk, Fauzi dipukul.
Tak lama kemudian, Heru keluar dari kantor, salah satu dari ketujuh pria tersebut menarik kerah bajunya sampai robek menuju ke area Game Corner. Kemudian, kata Risda, Heru didorong, dipukuli,ditendang dengan sadis sampai Heru terjatuh.
"Tanpa ampun, para pelaku secara bergantian mengeroyok Heru yang pada saat itu tidak memberikan perlawanan. Kemudian Heru diminta untuk pulang oleh mereka. Pada saat berjalan menuju area luar hotel, para pelaku itu tetap memukul, dan menendang Heru," ujarnya.
Kepada dua orang stafnya, kata Risda, salah satu terduga pelaku mengklaim sebagai aparat.
Selanjutnya, terdapat dua anggota polisi berseragam datang karena dihubungi oleh terduga pelaku untuk membawa Heru ke kantor polisi dengan tuduhan atas perilaku tidak sopan. Kemudian datang juga sekuriti kawasan Jababeka.
Namun, masih Risda, tidak ada satupun dari mereka yang menghentikan pengeroyokan tersebut.
"Kejadian ini berlangsung dari jam 02.25 sampai dengan 03.30 pagi, saat ini kedua korban, Heru dan Fauzi mengalami luka-luka dan lebam akibat pengeroyokan, dan sedang melakukan visum di Hosana Medica Hospital yang nantinya kasus ini akan diproses untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian," katanya.
Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV. Pihak Hotel Batiqa, kata Risda, telah melaporkannya ke Polsek Cikarang Selatan.
"Sudah dilaporkan ke Polsek Cikarang Selatan," katanya.
Terpisah, Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi mengatakan, pihaknya telah menangkap 3 orang terduga pelaku.
"Pelakunya sudah kita amankan sedang dilakukan pemeriksaan," katanya saat dihubungi.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula saat diduga pelaku berangkat dari rumahnya seorang sendiri. Saat sampai di Hotel Batiqa, sudah dalam kondisi mabuk berat.
"Setelah mabuk berat dia pengin minum di situ, pengin istirahat di situ lah di Batiqa itu. Ternyata dari manajemen dari chief executive itu tidak berkenan karena memang waktunya sudah menjelang pagi, sudah tutup kan," katanya.
Lalu, para tamu itu meminta agar dapat menggunakan kafe di hotel . Namun kafe juga sudah tutup.
"Terus akhirnya emosi karena memang mungkin kondisi tidak terkontrol ya, karena akibat mabuk itu langsung dipukul, gitu," katanya.
Dikonfirmasi soal adanya oknum aparat seperti yang disampaikan pihak hotel, Sukadi membantahnya. Dia menegaskan bahwa tidak ada aparat yang terlibat pada peristiwa itu.
"Nggak ada, dia hanya ngaku-ngaku anggota TNI dan itu tidak terlibat langsung pemukulan. Memang si pelaku ini temennya banyak juga TNI dan Polisi ya, temennya ya banyak, tapi tidak terlibat pemukulan sama sekali," ujarnya.
Justru, menurut Sukadi, pihak kepolisian yang datang ke lokasi setelah dipanggil pelaku melerai peristiwa tersebut.
"Setelah kejadian pemukulan dia memanggil anggota kepolisian untuk meleraikan, untuk mendamaikan, akhirnya didamaikan. Sudah damai di situ. Ternyata siang hari si korban laporan ke kantor pelaku," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Sukadi, pihak kepolisian masih memeriksa tiga orang terduga pelaku. Mereka terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiaayan dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.
"Pasal yang dikenakan 170 dan 351. Sekarang baru pemeriksaan," tandas Sukadi.