Maksimal Rp 100 ribu, Tak Bermasker di Bekasi Bisa Cuma Didenda Rp 10 Ribu

Hal itu ditentukan dengan melihat kemampuan dari pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 01 Januari 2021 | 18:25 WIB
Maksimal Rp 100 ribu, Tak Bermasker di Bekasi Bisa Cuma Didenda Rp 10 Ribu
ILUSTRASI Petugas saat Operasi Yustisi COVID-19 Kebon Jeruk memboyong belasan perempuan dan laki-laki yang melanggar aturan PSBB di Jakarta, Ahad (11/10/2020). (Dok. Polres Metro Jakbar)

SuaraBekaci.id - Masyarakat Kota Bekasi yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dapat dikenakan denda hanya sebesar Rp 10 ribu.

Alasannya, denda sebesar Rp 100 ribu yang diatur pada Pasal 52 Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Covid-19 merupakan denda maksimal.

Pasal itu berbunyi setiap orang yang telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) namun tetap melakukan pelanggaran dikenakan denda paling banyak Rp 100 ribu atau dipidana kurungan maksimal 7 hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, besaran denda tidak menggunakan masker tidak berlaku sama bagi setiap pelanggar.

Baca Juga:Sanksi Prokes di Kota Bekasi, Satpol PP: Denda Bukan Tujuan Utama

“Kita lihat nanti, bisa Rp 50 ribu, Rp 10 ribu. Tidak pukul rata,” kata Abi di Bekasi, Jumat (1/1/2020).

Dia menjelaskan, yang menentukan besaran denda tersebut merupakan petugas yang berada di lapangan. Hal itu ditentukan dengan melihat kemampuan dari para pelanggar.

“Misal begini, dia dikenakan Rp 100 ribu tapi dia pasang badan aja pengin dipenjara gimana?. Secara psikologis gimana kalau memang tidak mampu ?. Bagi teman-teman mampu Rp 100 ribu, tapi belum tentu buat yang lain. Kita akan tanya kerja di mana dan lain-lain,” ujarnya.

Kendati demikian, para pelanggar tidak langsung diberikan sanksi denda. Abi menuturkan, pemberian sanksi akan diberlakukan secara bertahap.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Perda 15 Tahun 2020 tentang ATHB dalam Penanganan Covid-19 yang menyatakan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada masa ATHB dikenakan sanksi teguran lisan atau teguran tertulis dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum terlebih dahulu.

Baca Juga:Update Data Covid-19 di Kota Bekasi Hari Ini: 114 Pasien Sembuh

“Nggak bisa pertama kena langsung didenda,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini