SuaraBekaci.id - Sanksi tentang pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Kota Bekasi telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, penerapan sanksi denda terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bukan merupakan tujuan utama dari peraturan tersebut.
“Jangan berorientasi dengan adanya perda kita mau kumpulkan uang dari masyarakat, lebih kepada edukasi pada masyarakat bahwa peraturan daerah mengatur ATHB semua harus bisa mematuhi. Kalau denda nomor sekian, bukan tujuan utama,” kata Abi di Bekasi, Jumat (1/1/2021).
Menurut Abi, pihaknya masih mensosialisasikan perda yang baru dilembardaerahkan tersebut kepada masyarakat Kota Bekasi . Supaya, masyarakat dapat mengetahui peraturan tersebut dan tidak melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga:Update Data Covid-19 di Kota Bekasi Hari Ini: 114 Pasien Sembuh
“Kita persiapkan perangkat sarana dan prasarananya juga,” ujarnya.
Pihaknya menargetkan penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan yang diatur di dalam perda itu mulai berlaku pada pertengahan Januari 2021.
Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi dan Pemko Bekasi telah mengesahkan perda tersebut pada Rabu (23/12/2020). Beberapa poin yang diatur di antaranya yakni penerapan sanksi denda hingga sanksi kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Juwono Putro mengatakan, peraturan itu disusun untuk mempercepat dan menjaga kesinambungan penanganan Covid-19 dalam rangka menumbuhkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
“Yang kedua untuk menumbuhkan norma baru yang ada di masyarakat karena dari Perda tersebut diharapkan masyarakat dapat menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” kata Chairoman.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Hari Ini, Jumat 1 Januari 2021
Raperda ATHB mengatur tentang sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Namun, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diberlakukan secara persuasif dan memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Pelaksanaannya melalui pendekatan persuasif dan humanis, itu menjadi prioritas utama, sehingga sanksi itu dikenakan kepada bagi yang sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, jadi bukan karena semata-mata lupa (menerapkan protokol kesehatan),” ujarnya.
Politikus PKS ini mengatakan, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan situasi yang terjadi di tengah masyarakat.
“Dilihat dari konteks lapangan, sehingga tidak serta merta dia (perda ATHB) menjadi instrumen untuk menargetkan orang,” ujarnya.
Selain itu, penerapan sanksi akan diberlakukan bertahap. Mulai dari teguran, sanksi kegiatan sosial dan sanksi pidana denda subsider kurungan.