SuaraBekaci.id - BT, seorang ayah di Kota Bekasi diduga mencabuli anak tirinya, R (14). Pria yang menikah dengan ibu kandung R itu diduga melakukan pencabulan di rumah tinggal mereka di bilangan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Tindakan dugaan pencabulan itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh ayah kandung R berinisial MW.
MW menggandeng Tim Kuasa Hukum dari LBH Bintang Srikandi Indonesia untuk menangani kasus tersebut.
Ketua LBH Bintang Srikandi Mefiana Malian mengatakan, pihaknya telah melaporkan BT ke Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (24/12/2020).
Baca Juga:5 Lokasi Tes Swab di Bekasi dengan Biaya dan Waktu Operasionalnya
“Yang pasti, ini ada dugaan peristiwa pencabulan oleh ayah tiri anak si korban ini terhadap korban ya. Pencabulan itu dalam bentuk meraba, memegang alat kelamin yang itu terjadi dari November hingga pertengahan Desember,” kata dia di Bekasi, Selasa (29/12/2020).
Dia menjelaskan, R sempat melaporkan kejadian yang dia alami kepada ibu kandungnya yang merupakan istri dari terduga pelaku BT.
“Berhubung ibunya ini juga takut pada suaminya sehingga tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga anak ini melapor ke ayah kandungnya (MW),” ujarnya.
MW yang tinggal di sebuah kota di Jawa Barat langsung kembali ke Kota Bekasi.
“Barulah ayah kandungnya tersebut mengambil sikap menarik anak tersebut dari keluarga dari ibu dan ayah tirinya, baru kita membuat laporan,” katanya.
Baca Juga:Istri Lagi Hamil, Guru Ngaji di Serang Malah Rudapaksa 5 Gadis Remaja
Dia menambahkan, laporan polisi yang disampaikan pada Kamis (24/12/2020) telah ditindaklanjuti polisi. Pihaknya telah diarahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) juga dilakukan visum pada R.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Iya kami sudah menerima laporan itu," katanya.