Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel dan Nobu Terancam Denda Rp 6 Miliar

MYD sempat menerima video tersebut dari Gisel yang dikirimkan melalui aplikasi bernama airdrop

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah
Rabu, 30 Desember 2020 | 08:30 WIB
Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel dan Nobu Terancam Denda Rp 6 Miliar
Gisel (Instagram)

SuaraBekaci.id - Michael Yukinobu Defretes atau MYD turut dijadikan tersangka dalam kasus video syur mirip Artis Gisella Anastasia alias Gisel. MYD bersama Gisel telah mengakui bahwa pasangan yang berbuat intim dalam video tersebut adalah mereka berdua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan alasan mengapa MYD ikut jadi tersangka dalam kasus video porno tersebut.

Menurutnya, MYD sempat menerima video tersebut dari Gisel yang dikirimkan melalui aplikasi bernama airdrop.

"GA mengirim video ke hp MYD. Dia kirim ke airdroop," kata Yusri saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020) malam.

Baca Juga:Gegara Dikirimi Gisel Video Syur, Michael Yukinobu De Fretes Jadi Tersangka

Menurut Yusri, seandainya video porno tersebut diterima kemudian langsung dihapus, maka MYD tidak akan dikenakan pasal atau menjadi tersangka.

Namun, MYD justru sempat menerima lalu menyimpan video tersebut selama satu minggu.

"Sekarang gini MYD bukan yang membuat (video), tapi kan seharusnya kalau dia pada saat itu tahu ada video itu terus menghapus mungkin dia tidak akan kena pasal. Tapi kan dia menerima," tuturnya.

"Disimpan, pengakuan dia seminggu, kemudian dihapus," sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut MYD maupun Gisel disangkakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:Netizen Geram Gisel Tersangka, Polisi: Konsumsi Pribadi kok Sampai Publik?

Pasal 4 ayat (1):
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini