Jadi Tersangka Video Porno, Gisel Dijerat UU Pornografi

Gisel dijerat dengan UU Pornografi.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 29 Desember 2020 | 14:07 WIB
Jadi Tersangka Video Porno, Gisel Dijerat UU Pornografi
Artis Gisella Anastasia saat menghadiri sidang putusan cerainya dengan Gading Marten di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

SuaraBekaci.id - Gisella Anastasia atau Gisel tersangka kasus pornografi. Gisel dijerat UU pornografi

Polisi pun menetapkan artis Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dijerat dengan UU Pornografi.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video syur mirip Gisel, atas nama PP dan MN.

Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara kasus video porno di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Terseret Kasus Video Syur, Gisel Dinilai Panik Sampai Datangi Hotman Paris

"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Roy Suryo menyebar video porno mirip Gisel bersurasi 19 detik secara utuh.
Roy Suryo menyebar video porno mirip Gisel bersurasi 19 detik secara utuh.

Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.

Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.

Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.

Baca Juga:Gisel Kasih HP ke Manajer, File Sudah Dihapus, Hotman: Kenapa Bisa Nongol?

REKOMENDASI

News

Terkini