Dokter Gadungan Jual Obat COVID-19, Ternyata Lulusan SD

MW juga tidak pernah terlihat berpraktik selama menjadi dokter gadungan.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 27 Desember 2020 | 21:30 WIB
Dokter Gadungan Jual Obat COVID-19, Ternyata Lulusan SD
ILUSTRASI kasus penipuan. [dokumentasi polres kebumen]

SuaraBekaci.id - MW, dokter gadungan jual obat COVID-19 ternyata lulusan SD. Dia mengaku-ngaku dokter di situs kencan online dan berhasil tipu banyak wanita.

Duit hasil penipuan sampai ratusan juta rupiah. Polres Metro Jakarta Pusat pun menangkap MW. Dia menipu sejumlah perempuan demi mendapatkan uang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan penipuan tersebut terkuak saat salah satu korban, RF, mencari tahu latar belakang dokter gadungan tersebut.

"Pengakuannya MW mengaku seorang dokter yang butuh uang untuk bisnis pengobatan, obat COVID-19 tapi uangnya dipakai untuk beli mobil," ujar Heru di Jakarta, Minggu (27/12/2020).

Baca Juga:Dua Hari Usai Natal, Kasus Harian Covid-19 Kaltim Masih Tinggi

MW juga tidak pernah terlihat berpraktik selama menjadi dokter gadungan. Modusnya, dia mendekati beberapa perempuan lewat aplikasi pencarian jodoh.

"Kami sudah periksa empat korban, tapi ada pengembangan yang kami 'track' dari ponselnya. Uang dari korban kalau ditotal sudah ratusan juta," ujar Heru.

MW pun dengan modal nekat mengenakan snelli, stetoskop dan beberapa alat kedokteran lainnya, mendekati seorang korbannya lewat sosial media.

Di kontrakannya di kawasan Cempaka Putih, ada peralatan yang menyerupai alat-alat kedokteran, namun dia mengaku tidak pernah membuka praktik pengobatan.

Hal itu membuat para korbannya percaya hingga salah satunya ada yang dijanjikan untuk dinikahi. Salah satu korbannya pun ada yang rela memberi makan dan kontrakan yang jika terhitung senilai Rp80 juta.

Baca Juga:Dokter Palsu Bisnis Obat COVID-19 Tipu Cewek di Situs Kencan Online

Ilustrasi obat Covid-19 remdesivir. (Dok. Elements.envato)
Ilustrasi obat Covid-19 remdesivir. (Dok. Elements.envato)

Heru berpesan kepada warga agar berhati-hati dengan perkenalan via media sosial, terutama pada para perempuan berusia remaja.

MW terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP atas penipuan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini