Penampilan Baru di Penjara, Kepala Habib Rizieq Botak

Habib Rizieq tanpak pakai pakaian serba putih.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 24 Desember 2020 | 11:56 WIB
Penampilan Baru di Penjara, Kepala Habib Rizieq Botak
Habib Rizieq Botak (ist)

Adapun Habib Rizieq sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kasus itu pun kini telah diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.

Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini