Nekat Buka Lebih dari Jam 7 Malam, Izin Usaha Kafe di Bekasi Bisa Dicabut

Jika melanggar ketentuan dalam Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor : 452.1/1513/Setda.Kessos maka pelaku usaha akan diberikan sanksi.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 23 Desember 2020 | 06:15 WIB
Nekat Buka Lebih dari Jam 7 Malam, Izin Usaha Kafe di Bekasi Bisa Dicabut
ILUSTRASI Sejumlah pengunjung nampak berkumpul tanpa menjaga jarak saat petugas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman melakukan patroli di sebuah kafe di Sleman, Selasa (16/6/2020).[Suarajogja.id / Baktora]

SuaraBekaci.id - Izin usaha kafe di Bekasi dapat dicabut jika pelaku usaha kafe nekat buka melebihi pukul 19.00 WIB  atau jam 7 malam pada Kamis (24/12/2020) sampai Minggu (27/12/2020) mendatang.

Kafe di Bekasi diimbau tutup pukul 19.00 WIB pada tanggal tersebut dan pada Kamis (31/12/2020) sampai Minggu (3/1/2021).

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor : 452.1 / 1513 / Setda.Kessos tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kota Bekasi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni mengatakan, jika melanggar Instruksi Wali Kota Bekasi ini maka pelaku usaha akan diberikan sanksi. Mulai dari teguran, penyegelan hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga:Soal Wahyu Trenggono, Wali Kota Bekasi : Bersahaja dan Punya Kapasitas

“Bisa terjadi seperti itu (sanksi teguran, penyegelan sampai pencabutan izin usaha),” kata Tedy di Bekasi, Selasa (22/12/2020).

Kendati demikian, Tedy berharap agar hal tersebut tidak terjadi. Oleh karenanya, perlu ada kesadaran bersama dari pelaku usaha pariwisata maupun masyarakat.

“Mudah – mudahan para pengusaha termasuk juga masyarakatnya sendiri sama – sama disiplin,” katanya.

Dia juga berharap seluruh masyarakat  ikut untuk berperan aktif dalam menjalankan instruksi tersebut.

“Karena biasanya pengusaha melakukan itu karena masyarakatnya juga sama kan. Jadi tolong semua warga masyarakat sama-sama disiplin, tidak memancing-mancing orang untuk berbuat seperti itu kan,” tuturnya.

Baca Juga:PHRI Tangsel: Pembatasan Jam Operasional Saat Nataru Bikin Pemasukan Anjlok

Tempat nongkrong seperti kafe sampai dengan tempat kawasan wisata di Kota Bekasi hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB atau jam 7 malam mulai besok, Kamis (24/12/2020).

Pembatasan jam operasional kafe hingga restoran ini berlaku mulai besok sampai  Minggu (27/12/2020) mendatang.

Kebijakan ini diberlakukan menindaklanjuti terbitnya Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor : 452.1 / 1513 / Setda.Kessos tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kota Bekasi.

Dalam peraturan tersebut, terdapat instruksi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni.

Yakni, menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, restoran dan tempat kawasan wisata selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kemudian, dijelaskan bahwa hal itu dapat dilakukan dengan menjalankan tiga ketentuan.

Pertama, menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB bagi pelaku usaha pariwisata.

Kedua, khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB. Namun, khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB.

Yang ketiga, pelaku usaha pariwisata harus membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapastitas tempat.

Tedy mengaku telah menginformasikan ketentuan dalam Intruksi Wali Kota Bekasi kepada pelaku usaha pariwisata di Bekasi sejak beberapa hari lalu.-

“Kita meminta mereka untuk mengikuti setiap ketentuan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak