Nekat Buka Lebih dari Jam 7 Malam, Izin Usaha Kafe di Bekasi Bisa Dicabut

Jika melanggar ketentuan dalam Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor : 452.1/1513/Setda.Kessos maka pelaku usaha akan diberikan sanksi.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 23 Desember 2020 | 06:15 WIB
Nekat Buka Lebih dari Jam 7 Malam, Izin Usaha Kafe di Bekasi Bisa Dicabut
ILUSTRASI Sejumlah pengunjung nampak berkumpul tanpa menjaga jarak saat petugas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman melakukan patroli di sebuah kafe di Sleman, Selasa (16/6/2020).[Suarajogja.id / Baktora]

Pembatasan jam operasional kafe hingga restoran ini berlaku mulai besok sampai  Minggu (27/12/2020) mendatang.

Kebijakan ini diberlakukan menindaklanjuti terbitnya Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor : 452.1 / 1513 / Setda.Kessos tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kota Bekasi.

Dalam peraturan tersebut, terdapat instruksi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni.

Yakni, menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, restoran dan tempat kawasan wisata selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga:Soal Wahyu Trenggono, Wali Kota Bekasi : Bersahaja dan Punya Kapasitas

Kemudian, dijelaskan bahwa hal itu dapat dilakukan dengan menjalankan tiga ketentuan.

Pertama, menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB bagi pelaku usaha pariwisata.

Kedua, khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB. Namun, khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB.

Yang ketiga, pelaku usaha pariwisata harus membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapastitas tempat.

Tedy mengaku telah menginformasikan ketentuan dalam Intruksi Wali Kota Bekasi kepada pelaku usaha pariwisata di Bekasi sejak beberapa hari lalu.-

Baca Juga:PHRI Tangsel: Pembatasan Jam Operasional Saat Nataru Bikin Pemasukan Anjlok

“Kita meminta mereka untuk mengikuti setiap ketentuan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini