Nekat Buka Lebih dari Jam 7 Malam, Izin Usaha Kafe di Bekasi Bisa Dicabut

Jika melanggar ketentuan dalam Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor : 452.1/1513/Setda.Kessos maka pelaku usaha akan diberikan sanksi.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 23 Desember 2020 | 06:15 WIB
Nekat Buka Lebih dari Jam 7 Malam, Izin Usaha Kafe di Bekasi Bisa Dicabut
ILUSTRASI Sejumlah pengunjung nampak berkumpul tanpa menjaga jarak saat petugas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman melakukan patroli di sebuah kafe di Sleman, Selasa (16/6/2020).[Suarajogja.id / Baktora]

Pertama, menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB bagi pelaku usaha pariwisata.

Kedua, khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB. Namun, khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB.

Yang ketiga, pelaku usaha pariwisata harus membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapastitas tempat.

Tedy mengaku telah menginformasikan ketentuan dalam Intruksi Wali Kota Bekasi kepada pelaku usaha pariwisata di Bekasi sejak beberapa hari lalu.-

Baca Juga:Soal Wahyu Trenggono, Wali Kota Bekasi : Bersahaja dan Punya Kapasitas

“Kita meminta mereka untuk mengikuti setiap ketentuan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini