Mulai Besok, Tempat Nongkrong di Bekasi Harus Tutup Jam 7 Malam

Pembatasan jam operasional ini berlaku pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 23 Desember 2020 | 06:05 WIB
Mulai Besok, Tempat Nongkrong di Bekasi Harus Tutup Jam 7 Malam
ILUSTRASI Salah satu kafe di Kota Bekasi mengadakan mini konser beberapa waktu lalu. Video mini konser kafe Bekasi itu pun viral di media sosial. (ist)

“Kita meminta mereka untuk mengikuti setiap ketentuan,” ujarnya.

Jika melanggar ketentuan itu, maka akan diberlakukan sanksi. Mulai dari teguran, penyegelan hingga pencabutan izin usaha.

“Bisa terjadi seperti itu (sanksi teguran, penyegelan sampai pencabutan izin usaha). Cuma kita kan tidak berharap seperti itu. Mudah – mudahan para pengusaha termasuk juga masyarakatnya sendiri sama – sama disiplin,” katanya.

Dia berharap seluruh masyarakat  ikut untuk berperan aktif dalam menjalankan instruksi wali kota ini.

Baca Juga:Soal Wahyu Trenggono, Wali Kota Bekasi : Bersahaja dan Punya Kapasitas

“Karena biasanya pengusaha melakukan itu karena masyarakatnya juga sama kan. Jadi tolong semua warga masyarakat sama-sama disiplin, tidak memancing-mancing orang untuk berbuat seperti itu kan,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini