SuaraBekaci.id - Warga luar Jakarta akan dicek acak rapid test antigen saat masuk wilayah DKI Jakarta. Termasuk warga Bekasi dan Karawang.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Pemeriksaan acak antigen itu akan dilakukan kepada pengendara kendaraan pribadi yang ingin melintasi perbatasan Jakarta. Kata dia si pengendara harus mempunyai surat pemeriksaan rapid test antigen negatif COVID-19.
Namun pengecekannya tak dilakukan di jalan raya.
Riza mengatakan, pemeriksaan surat hasil rapid antigen tak dilakukan oleh petugas di perbatasan jalan. Ini berarti berbeda dengan pendirian pos pemeriksaan seperti penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat lebaran lalu.
Baca Juga:Pasien Covid-19 Tetap Perlu Vaksin Meski Sudah Sembuh? Ini Alasannya
"Tidak perlu sampai begitu, kita pastikan ada pengecekan secara random. Tidak sampai seperti SIKM, dulu kan SIKM semua titik masuk-keluar dijaga. Tapi ini kan secara random," ujar Riza di Balai Kota DKI, Senin (21/12/2020).
Pemeriksaannya, kata Riza, secara teknis sedang diatur oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Nantinya, petugas Dishub bersama Satpol PP dan kepolisian yang akan memeriksa surat hasil rapid antigen secara acak.
"Saya sudah sampaikan ke Satpol PP, Dinkes, dan Dishub untuk dilakukan pengecekan secara random," tuturnya.
Karena tak ada penyekatan di jalan raya, pos pemeriksaan itu disebutnya bisa dibuat di Jalan Tol. Namun rinciannya, kata Riza, sedang diatur Dishub.
"Bisa (di pintu tol). Ya nanti Dishub yang lebih tahu tempat yang lebih pas dan tidak mengganggu lalu lintas tentunya," pungkasnya.
Baca Juga:Anak di Bawah 12 Tahun Tak Wajib Rapid Tes Antigen - PCR saat Libur Nataru