Vokalis Vanilate Band Rangga Handika Digebuki 5 Satpam di Bekasi

Rangga Handika dikeroyok sampai babak belur oleh lima orang pelaku berinisial F, Y, D, F dan B.

Pebriansyah Ariefana | Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 17 Desember 2020 | 17:15 WIB
Vokalis Vanilate Band Rangga Handika Digebuki 5 Satpam di Bekasi
Rangga Handika, vokalis Vanilate band digebuki 5 satpam di Bekasi.

SuaraBekaci.id - Rangga Handika, vokalis Vanilate band digebuki 5 satpam di Bekasi. Vokalis Vanilate Band Rangga Handika digebuki saat baru saja selesai tampil di Tiffaney Club and Lounge, Jalan Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (6/12/2020) pukul 00.30 WIB.

Rangga Handika dikeroyok sampai babak belur oleh lima orang pelaku berinisial F, Y, D, F dan B.

Kapolsek Pondok Gede , Kompol Jimmy Martin Simanjutak mengatakan peristiwa bermula saat Rangga Handika berdiri di atas subwoofer ketika tampil. Kemudian, salah satu sekuriti menegurnya.

“Korban turun dari speaker, naik lagi ditegur lagi sama security, begitu terus berulang kali,” kata Jimmy di Bekasi, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:Polisi Aniaya Tahanan Narkoba Karena Tolak Tanda Tangan BAP

Saat selesai acara, pengunjung dan pemain band keluar dari tempat hiburan tersebut.

Rangga Handika, vokalis Vanilate band digebuki 5 satpam di Bekasi.
Rangga Handika, vokalis Vanilate band digebuki 5 satpam di Bekasi.

“Di luar,di pekarangan Tiffaney korban dikeroyok lima orang pelaku. Pelaku adalah security klab Tiffany,” ujarnya.

Korban yang dikeroyok melaporkan peristiwa pengeroyokan itu ke Polsek Pondok Gede. Setelah itu, dia divisum dan menyerahkannya ke pihak kepolisian dan polisi langsung memeriksa saksi dari manajemen Tiffancey Club and Lounge.

“Setelah terpenuhi hasil visum, saksi yang cukup, maka pada saat hari Selasa kami dari Polsek Pondok Gede langsung menangkap kelima tersangka tersebut di lokasi diskotik Tiffaney,” ujarnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 tentang tindakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga:Fakta Baru Geng Sadis di Bulaksumur, Salah Satu Anggotanya Residivis

Lima pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Pondok Gede, Kamis (17/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini