Babe Haikal Dijerat Pasal 'Ahok' karena Ngaku Lihat Nabi Muhammad

Pernyataan Haikal Hassan itu diunggah dalam akun YouTube Front TV.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 16 Desember 2020 | 16:34 WIB
Babe Haikal Dijerat Pasal 'Ahok' karena Ngaku Lihat Nabi Muhammad
Haikal Hassan bagi-bagi paket sembako.

SuaraBekaci.id - Ustaz Haikal Hassan dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP karena mengaku melihat Nabi Muhammad. Babe Haikal dijerat pasal seperti yang menjerat Ahok atau Basuki Tjahja Purnama.

Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Centre, Ustaz Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah Husin Alwi Shahab, seorang ulama Madura.

Selain Husin Shahab, yang memolisikan Babe Haikal Hassan yaitu Ketua Umm Forum Pejuang Islam, Gus Rofi’i yang asalnya dari Jawa Timur.

Laporan Husin Shahab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember.

Baca Juga:Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Mimpi, Ini Kata Pakar Hukum Refly Harun

Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Instagram @basukibtp)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Instagram @basukibtp)

Pernyataan Haikal Hassan itu diunggah dalam akun YouTube Front TV.

Video itu diambil ketika pemakaman 5 pengikut Habib Rizieq di Megamendung.

Video yang diunggah pada 9 Desember itu diberi judul ‘SAMBUTAN & DOA IB-HRS, UBN, BABE HAIKAL DI PEMAKAMAN SYUHADA’.

Sobat Hopers masih ingat kasus penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2016?

Baca Juga:Singgung Rasulullah, Haikal Hassan Dilaporkan Polisi Pakai Pasal Ini

Saat tersangkut masalah hukum empat tahun lalu, Ahok dijerat dengan pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini