Babe Haikal Dijerat Pasal 'Ahok' karena Ngaku Lihat Nabi Muhammad

Pernyataan Haikal Hassan itu diunggah dalam akun YouTube Front TV.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 16 Desember 2020 | 16:34 WIB
Babe Haikal Dijerat Pasal 'Ahok' karena Ngaku Lihat Nabi Muhammad
Haikal Hassan bagi-bagi paket sembako.

JPU condong ke dakwaan alternatif Pasal 156 KUHP, karena lebih memenuhi unsur. Subjek yang disinggung Ahok dalam pidatonya yakni elite politik bukan Surat Al Maidah ayat 51. Jadi rakyat Jakarta, menurut Ahok, jangan mau dibohongi oleh para elite politik yang menggunakan ayat Al Maidah 51 dalam Pilkada DKI 2017.

Kata pelapor

Husin Shahab mengatakan Haikal Hassan perlu dipolisikan supaya jangan sembarang orang obral soal mimpi bertemu Rasulullah SAW dan dipakai untuk kepentingan perlawanan pada negara.

Husin mengaku yang menjadi masalah bukan orang bermimpi bertemu Rasulullah SAW, tapi dia takut mimpi yang khusus ini dipakai buat kepentingan tertentu.

Baca Juga:Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Mimpi, Ini Kata Pakar Hukum Refly Harun

“Supaya tidak jadi preseden buruk bahwa “mimpi Rasulullah” dijadikan alat untuk pembenaran melawan negara. Mimpi Rasulullah itu hak semua org tapi itu bkn untuk dipublikasi karna sifatnya personal. Apalagi ini kaitannya dgn 6org yg diduga melawan negara trus kemudian oleh HH diframing bhw mrk “bersama Rasulullah” yg artinya dugaan perbuatan 6org itu benar di mata hukum. Bahaya itu!” tulis Husin Shahab di akun Twitternya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini