3 Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Tidak Ditahan

Ketiga djerat dengan Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 Desember 2020 | 16:21 WIB
3 Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Tidak Ditahan
Habib Idrus doakan Jokowi dan Megawati berumur pendek (YouTube/Front Tv)

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sedangkan Maman Suryadi dan Sobri Lubis menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini