Muhammad Yunus
Minggu, 19 Juli 2026 | 15:44 WIB
Ilustrasi penyekapan (Unsplash/ James Kovin)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial HSLT atas dugaan penganiayaan berulang terhadap kekasihnya di Cikarang Selatan, Bekasi.
  • Tersangka HSLT saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi sejak Minggu, 19 Juli 2026.
  • Polisi akan menyampaikan detail kronologi serta motif perkara penganiayaan tersebut dalam konferensi pers resmi pada Senin, 20 Juli 2026.

SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial HSLT yang diduga melakukan penganiayaan secara berulang terhadap kekasihnya di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan saat ini, tersangka HSLT dilaporkan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi.

"Benar, pelaku utama berinisial HSLT telah ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 19 Juli 2026.

Namun Budi belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai kronologi, lokasi pasti, maupun motif di balik aksi penyekapan tersebut karena proses pemeriksaan masih berjalan.

"Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara penyekapan di Cikarang ini dijadwalkan akan dipaparkan secara detail dalam konferensi pers resmi di Mapolres Metro Bekasi pada Senin (20/7)," katanya.

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi mengerahkan personel untuk memburu seorang laki-laki berinisial HSLT, terduga pelaku penganiayaan secara berulang terhadap kekasihnya di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Saat ini, personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Satreskrim masih berada di lapangan untuk melacak keberadaan dan mengejar terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/7).

Budi mengatakan pengejaran itu menjadi prioritas untuk memastikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada korban.

Ia juga mengimbau terlapor agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.

Baca Juga: Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap

Dia menyebutkan kasus itu bermula dari laporan korban, seorang perempuan berinisial TS, yang mendatangi Markas Polres Metro Bekasi dengan kondisi luka lebam pada bagian wajah dan tangan

"Luka tersebut diduga akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh HSLT secara berulang sejak 29 Juni hingga 8 Juli 2026," ujar Budi.

Load More