- Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASFR sebagai tersangka kasus penggelapan uang umrah.
- Tersangka menyalahgunakan dana jamaah untuk menutupi masalah keuangan perusahaan dan kepentingan pribadi di luar kebutuhan ibadah korban.
- Tindakan penipuan tersebut menyebabkan kerugian jamaah mencapai Rp12,14 miliar dengan total 38 korban yang telah diperiksa penyidik.
SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya mengungkap tersangka ASFR (30) sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group menggunakan dana umrah jamaah untuk menutupi masalah keuangan perusahaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan modus operandi tersebut dilakukan dalam kasus dugaan penggelapan uang jamaah umrah.
"Tersangka diduga menggunakan dana jamaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan jamaah korban," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6).
Iman menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang korban atau jamaah yang tidak dapat berangkat dengan total kerugian yang telah terverifikasi sebesar Rp4 miliar 200 juta.
"Sementara berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jemaah lainnya, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12.145.000.000," katanya.
Ia menambahkan penyidik juga sudah menyita barang bukti berupa berkas terkait perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, kemudian perlengkapan umrah, 301 lembar visa jamaah serta 102 bundel paspor jamaah.
"Sampai dengan saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun pengumpulan alat bukti-bukti lain yang mendukung atas dugaan tindak pidana tersebut," ucapnya.
Iman juga menyebutkan pihaknya telah membuka layanan posko pengaduan bagi para korban dugaan penipuan dari biro atau travel tersebut.
"Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini tentu secara profesional, proporsional," katanya.
Baca Juga: Pasutri Pemilik Wedding Organizer Diduga Tipu Calon Pengantin Lewat Promo
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5).
"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!