- Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASFR sebagai tersangka kasus penggelapan uang umrah.
- Tersangka menyalahgunakan dana jamaah untuk menutupi masalah keuangan perusahaan dan kepentingan pribadi di luar kebutuhan ibadah korban.
- Tindakan penipuan tersebut menyebabkan kerugian jamaah mencapai Rp12,14 miliar dengan total 38 korban yang telah diperiksa penyidik.
SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya mengungkap tersangka ASFR (30) sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group menggunakan dana umrah jamaah untuk menutupi masalah keuangan perusahaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan modus operandi tersebut dilakukan dalam kasus dugaan penggelapan uang jamaah umrah.
"Tersangka diduga menggunakan dana jamaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan jamaah korban," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6).
Iman menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang korban atau jamaah yang tidak dapat berangkat dengan total kerugian yang telah terverifikasi sebesar Rp4 miliar 200 juta.
"Sementara berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jemaah lainnya, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12.145.000.000," katanya.
Ia menambahkan penyidik juga sudah menyita barang bukti berupa berkas terkait perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, kemudian perlengkapan umrah, 301 lembar visa jamaah serta 102 bundel paspor jamaah.
"Sampai dengan saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun pengumpulan alat bukti-bukti lain yang mendukung atas dugaan tindak pidana tersebut," ucapnya.
Iman juga menyebutkan pihaknya telah membuka layanan posko pengaduan bagi para korban dugaan penipuan dari biro atau travel tersebut.
"Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini tentu secara profesional, proporsional," katanya.
Baca Juga: Pasutri Pemilik Wedding Organizer Diduga Tipu Calon Pengantin Lewat Promo
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5).
"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Mantan Caleg DPRD Bekasi Otak Pembunuhan WNA Korea
-
Uang Umrah Rp12 Miliar Raib, Dirut Hanania Group Resmi Ditahan
-
BPS Catat Deflasi Emas Perhiasan, Kabar Gembira bagi Anda yang Ingin Investasi
-
41 Ribu Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta
-
Pasutri Pemilik Wedding Organizer Diduga Tipu Calon Pengantin Lewat Promo