- Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASFR sebagai tersangka kasus penggelapan uang umrah.
- Tersangka menyalahgunakan dana jamaah untuk menutupi masalah keuangan perusahaan dan kepentingan pribadi di luar kebutuhan ibadah korban.
- Tindakan penipuan tersebut menyebabkan kerugian jamaah mencapai Rp12,14 miliar dengan total 38 korban yang telah diperiksa penyidik.
SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya mengungkap tersangka ASFR (30) sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group menggunakan dana umrah jamaah untuk menutupi masalah keuangan perusahaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan modus operandi tersebut dilakukan dalam kasus dugaan penggelapan uang jamaah umrah.
"Tersangka diduga menggunakan dana jamaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan jamaah korban," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6).
Iman menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang korban atau jamaah yang tidak dapat berangkat dengan total kerugian yang telah terverifikasi sebesar Rp4 miliar 200 juta.
"Sementara berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jemaah lainnya, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12.145.000.000," katanya.
Ia menambahkan penyidik juga sudah menyita barang bukti berupa berkas terkait perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, kemudian perlengkapan umrah, 301 lembar visa jamaah serta 102 bundel paspor jamaah.
"Sampai dengan saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun pengumpulan alat bukti-bukti lain yang mendukung atas dugaan tindak pidana tersebut," ucapnya.
Iman juga menyebutkan pihaknya telah membuka layanan posko pengaduan bagi para korban dugaan penipuan dari biro atau travel tersebut.
"Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini tentu secara profesional, proporsional," katanya.
Baca Juga: Pasutri Pemilik Wedding Organizer Diduga Tipu Calon Pengantin Lewat Promo
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5).
"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional