- Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASFR sebagai tersangka kasus penggelapan uang umrah.
- Tersangka menyalahgunakan dana jamaah untuk menutupi masalah keuangan perusahaan dan kepentingan pribadi di luar kebutuhan ibadah korban.
- Tindakan penipuan tersebut menyebabkan kerugian jamaah mencapai Rp12,14 miliar dengan total 38 korban yang telah diperiksa penyidik.
SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya mengungkap tersangka ASFR (30) sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group menggunakan dana umrah jamaah untuk menutupi masalah keuangan perusahaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan modus operandi tersebut dilakukan dalam kasus dugaan penggelapan uang jamaah umrah.
"Tersangka diduga menggunakan dana jamaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan jamaah korban," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6).
Iman menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang korban atau jamaah yang tidak dapat berangkat dengan total kerugian yang telah terverifikasi sebesar Rp4 miliar 200 juta.
"Sementara berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jemaah lainnya, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12.145.000.000," katanya.
Ia menambahkan penyidik juga sudah menyita barang bukti berupa berkas terkait perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, kemudian perlengkapan umrah, 301 lembar visa jamaah serta 102 bundel paspor jamaah.
"Sampai dengan saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun pengumpulan alat bukti-bukti lain yang mendukung atas dugaan tindak pidana tersebut," ucapnya.
Iman juga menyebutkan pihaknya telah membuka layanan posko pengaduan bagi para korban dugaan penipuan dari biro atau travel tersebut.
"Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini tentu secara profesional, proporsional," katanya.
Baca Juga: Pasutri Pemilik Wedding Organizer Diduga Tipu Calon Pengantin Lewat Promo
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5).
"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026
-
Dari Dapur Kecil di Sidoarjo, Brownies Ketan Kini Tembus Pasar Internasional
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap