Muhammad Yunus
Senin, 15 Juni 2026 | 18:52 WIB
ilustrasi korban kekerasan (freepik)
Baca 10 detik
  • KP2MI mengawal kasus kekerasan terhadap tiga PMI nonprosedural yang melapor ke KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026.
  • Otoritas Malaysia telah menangkap empat orang tersangka untuk proses penyelidikan hukum atas tindakan kekerasan terhadap para pekerja.
  • Pemerintah Indonesia memberikan pendampingan hukum serta perlindungan bagi para korban selama proses penyelesaian kasus tersebut berlangsung di Malaysia.

Lebih lanjut, KP2MI mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai kronologi, motif, maupun pihak-pihak yang terlibat sebelum proses hukum selesai dilakukan oleh otoritas yang berwenang.

Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Malaysia dan akan terus mengedepankan prinsip pelindungan terhadap pekerja migran.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga memperoleh pelindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal,” kata Mukhtarudin.

Load More