- Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2020.
- Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang disebarkan melalui kanal YouTube Cokro TV.
- Polda Metro Jaya sedang melakukan proses penyidikan, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti melalui lab digital forensik.
SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya segera melakukan analisa barang bukti secara mendalam terkait laporan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM).
Terhadap dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/4), yang diduga melakukan penghasutan dan provokasi.
"Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji. Polri memiliki lab digital forensik yang credible dan tersertifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis (23/4).
Saat ini, dia menyebutkan Polda Metro Jaya masih menyiapkan administrasi penyidikan serta meminta keterangan pelapor, keterangan saksi dan barang bukti.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki laporan terhadap dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya terkait kasus dugaan penghasutan dan provokasi di media sosial.
"Terlapornya dalam lidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4).
Dia menyebutkan laporan tersebut berkaitan dengan konten video yang diunggah di media sosial YouTube melalui kanal Cokro TV.
Sementara itu, Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (20/4) karena diduga melakukan penghasutan dan provokasi.
"Pada hari ini, kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (20/4).
Baca Juga: Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka
Dia menjelaskan menurut ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum, yang mengandung pengertian bahwa hendaknya segala permasalahan yang ada, harus diproses melalui jalur-jalur hukum yang berlaku.
"Karena itu, kami sebagai warga negara yang taat hukum dan punya kesadaran etis, datang untuk melaporkan saudara Ade Armando dan Permadi Arya, dengan harapan agar mereka diproses melalui rel hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk seluruh rakyat Indonesia," ungkap Paman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan