- Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2020.
- Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang disebarkan melalui kanal YouTube Cokro TV.
- Polda Metro Jaya sedang melakukan proses penyidikan, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti melalui lab digital forensik.
SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya segera melakukan analisa barang bukti secara mendalam terkait laporan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM).
Terhadap dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/4), yang diduga melakukan penghasutan dan provokasi.
"Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji. Polri memiliki lab digital forensik yang credible dan tersertifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis (23/4).
Saat ini, dia menyebutkan Polda Metro Jaya masih menyiapkan administrasi penyidikan serta meminta keterangan pelapor, keterangan saksi dan barang bukti.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki laporan terhadap dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya terkait kasus dugaan penghasutan dan provokasi di media sosial.
"Terlapornya dalam lidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4).
Dia menyebutkan laporan tersebut berkaitan dengan konten video yang diunggah di media sosial YouTube melalui kanal Cokro TV.
Sementara itu, Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (20/4) karena diduga melakukan penghasutan dan provokasi.
"Pada hari ini, kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (20/4).
Baca Juga: Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka
Dia menjelaskan menurut ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum, yang mengandung pengertian bahwa hendaknya segala permasalahan yang ada, harus diproses melalui jalur-jalur hukum yang berlaku.
"Karena itu, kami sebagai warga negara yang taat hukum dan punya kesadaran etis, datang untuk melaporkan saudara Ade Armando dan Permadi Arya, dengan harapan agar mereka diproses melalui rel hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk seluruh rakyat Indonesia," ungkap Paman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi
-
BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI
-
Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel
-
Eks Pj Bupati hingga Ketua DPRD Bekasi Diperiksa KPK, Kasus Suap Rp11,4 Miliar Memanas