- Polda Metro Jaya menangkap sepuluh tersangka pengoplosan gas bersubsidi di enam lokasi wilayah Jakarta dan sekitarnya pada April 2025.
- Tersangka memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi menggunakan alat modifikasi dan es batu selama dua belas bulan terakhir.
- Aksi ilegal tersebut menyita 1.259 tabung gas dan menghasilkan keuntungan sebesar Rp2,7 miliar dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
SuaraBekaci.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus gas elpiji oplosan dengan menukar isi gas elpiji subsidi ke gas non subsidi dengan total 1.259 tabung gas elpiji.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Vicktor D. Mackbon menjelaskan ada 10 orang tersangka yang ditangkap di enam lokasi berbeda dalam kurun waktu 7 April 2025 - 15 April 2026, yakni Jakarta Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang masing-masing satu lokasi dan dua lokasi di Jakarta Timur.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 954 tabung gas elpiji 3 kg dengan rincian 647 tabung kosong, 307 tabung isi, kemudian 272 tabung gas elpiji 12 kg dengan rincian 172 tabung tabung gas elpiji kosong, 100 tabung gas elpiji isi, 30 tabung gas elpiji 50 kg dengan rincian 14 tabung gas elpiji kosong dan 16 tabung gas elpiji isi, dan juga 3 tabung gas elpiji 5,5 kg," kata Vicktor dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4).
Ia menerangkan para tersangka mengoplos elpiji tersebut dengan menyuntikkan isi gas elpiji subsidi ke tabung gas elpiji kosong non subsidi.
Modus operandi yang digunakan para tersangka dilakukan dengan mengisi gas elpiji melon ukuran 3 kilogram (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (non subsidi) dan ke tabung gas elpij kosong ukuran 50 kg (nonsubsidi).
"Dengan menggunakan pipa besi alat suntik dan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg (non subsidi) dan ke tabung gas elpij kosong ukuran 50 kg (non subsidi)," kata Vicktor.
Selanjutnya, keuntungan yang didapat para tersangka yaitu dari gas elpiji ukuran 12 kg berkisar Rp50 ribu sampai Rp120 ribu per tabung, sedangkan untuk ukuran 50 kg yaitu Rp480 ribu hingga Rp510 ribu per tabung.
Para tersangka, kata Vicktor, telah mengoplos gas elpiji subsidi ke nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg telah berlangsung selama 12 bulan.
"Keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka selama kegiatan tersebut sebesar Rp2,7 miliar," kata Vicktor.
Baca Juga: Viral! Aksi Lima Mobil Zig-Zag di Tol Becakayu, Polisi Cuma Kasih Teguran Lisan?
Para tersangka dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Asep Surya Atmaja: Calon Kepala Desa Jangan Main Politik Uang
-
Jual Sabu Modus Pakan Burung Terbongkar, Pengedar di Bekasi Tak Berkutik
-
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan, Warga Bekasi Butuh Air Bersih
-
Bukan Cuma Data Kurang, Sekda Bekasi Akui Mental ASN Terguncang