- Pemerintah Kabupaten Bekasi mengerahkan 18 truk dan ekskavator untuk mengangkut 20.000 ton sampah di TPS ilegal Tambun Utara.
- Operasi pembersihan dilakukan atas instruksi Plt Bupati Bekasi untuk menutup lokasi pembuangan yang beroperasi selama belasan tahun.
- Seluruh sampah dipindahkan menuju TPA Burangkeng guna memastikan proses pengelolaan akhir berjalan sesuai standar lingkungan yang berlaku.
SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengerahkan 18 truk untuk mengangkut gunungan sampah seberat 20.000 ton secara bertahap pada area tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara.
"Berdasarkan estimasi, volume sampah di TPS ilegal ini mencapai 20.000 ton sehingga membutuhkan penanganan serius didukung sumber daya memadai," kata Kepala UPTD Wilayah II Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Adi Suryana, di Bekasi, Kamis (16/4).
Hamparan sampah di lokasi TPA ilegal tersebut terpantau memenuhi area seluas 3.000 meter persegi dengan posisi menumpuk hingga ketinggian mencapai delapan meter dan tertanam sedalam tujuh meter serta telah beroperasi selama belasan tahun.
Kegiatan pengangkutan sampah ini merupakan instruksi Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja yang meninjau langsung area tersebut sekaligus menutup aktivitas pembuangan pada dua hari lalu dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat sekitar.
Ia menjalankan instruksi kepala daerah dengan menerjunkan satu unit alat berat jenis ekskavator untuk membantu proses pemuatan sampah agar lebih cepat dan efisien sekaligus mendukung kelancaran kegiatan di lapangan secara menyeluruh.
Pengerahan 18 unit truk dilakukan untuk mempercepat proses pengangkutan sampah yang telah menumpuk cukup lama di lokasi tersebut.
Setiap truk memiliki kapasitas angkut empat ton dalam sekali jalan sehingga diharapkan dapat mengurangi volume sampah secara signifikan dalam tahap awal penanganan yang dilakukan secara berkelanjutan.
"Hari ini kami melaksanakan kegiatan pengangkatan sampah secara bertahap. Petugas juga siaga memantau langsung setiap prosesnya," ucapnya.
Seluruh sampah yang diangkut dari TPS ilegal tersebut dibawa menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng guna memastikan pengelolaan berjalan sesuai ketentuan dan standar lingkungan berlaku.
Baca Juga: Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
Adi mengatakan, pengerahan truk dalam jumlah besar untuk kegiatan ini berpotensi mempengaruhi pelayanan rutin pengangkutan sampah di wilayah lain sehingga diperlukan penyesuaian layanan agar tetap berjalan optimal.
"Secara pelayanan tentu ada dampak, karena truk yang kami miliki pada dasarnya digunakan untuk pelayanan harian sehingga perlu pengaturan ulang jadwal operasional secara menyeluruh. Ketika difokuskan ke penanganan seperti ini, maka akan ada penyesuaian di layanan lain agar pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan meskipun dengan keterbatasan armada," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya
-
Bekasi Belajar PLTSa ke China, Siapkan Bantargebang Ikon Pengolahan Sampah Modern
-
Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara