- Pemerintah Kabupaten Bekasi mengerahkan 18 truk dan ekskavator untuk mengangkut 20.000 ton sampah di TPS ilegal Tambun Utara.
- Operasi pembersihan dilakukan atas instruksi Plt Bupati Bekasi untuk menutup lokasi pembuangan yang beroperasi selama belasan tahun.
- Seluruh sampah dipindahkan menuju TPA Burangkeng guna memastikan proses pengelolaan akhir berjalan sesuai standar lingkungan yang berlaku.
SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengerahkan 18 truk untuk mengangkut gunungan sampah seberat 20.000 ton secara bertahap pada area tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara.
"Berdasarkan estimasi, volume sampah di TPS ilegal ini mencapai 20.000 ton sehingga membutuhkan penanganan serius didukung sumber daya memadai," kata Kepala UPTD Wilayah II Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Adi Suryana, di Bekasi, Kamis (16/4).
Hamparan sampah di lokasi TPA ilegal tersebut terpantau memenuhi area seluas 3.000 meter persegi dengan posisi menumpuk hingga ketinggian mencapai delapan meter dan tertanam sedalam tujuh meter serta telah beroperasi selama belasan tahun.
Kegiatan pengangkutan sampah ini merupakan instruksi Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja yang meninjau langsung area tersebut sekaligus menutup aktivitas pembuangan pada dua hari lalu dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat sekitar.
Ia menjalankan instruksi kepala daerah dengan menerjunkan satu unit alat berat jenis ekskavator untuk membantu proses pemuatan sampah agar lebih cepat dan efisien sekaligus mendukung kelancaran kegiatan di lapangan secara menyeluruh.
Pengerahan 18 unit truk dilakukan untuk mempercepat proses pengangkutan sampah yang telah menumpuk cukup lama di lokasi tersebut.
Setiap truk memiliki kapasitas angkut empat ton dalam sekali jalan sehingga diharapkan dapat mengurangi volume sampah secara signifikan dalam tahap awal penanganan yang dilakukan secara berkelanjutan.
"Hari ini kami melaksanakan kegiatan pengangkatan sampah secara bertahap. Petugas juga siaga memantau langsung setiap prosesnya," ucapnya.
Seluruh sampah yang diangkut dari TPS ilegal tersebut dibawa menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng guna memastikan pengelolaan berjalan sesuai ketentuan dan standar lingkungan berlaku.
Baca Juga: Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
Adi mengatakan, pengerahan truk dalam jumlah besar untuk kegiatan ini berpotensi mempengaruhi pelayanan rutin pengangkutan sampah di wilayah lain sehingga diperlukan penyesuaian layanan agar tetap berjalan optimal.
"Secara pelayanan tentu ada dampak, karena truk yang kami miliki pada dasarnya digunakan untuk pelayanan harian sehingga perlu pengaturan ulang jadwal operasional secara menyeluruh. Ketika difokuskan ke penanganan seperti ini, maka akan ada penyesuaian di layanan lain agar pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan meskipun dengan keterbatasan armada," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah