- Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memenuhi syarat mengikuti lelang proyek PSEL setelah berhasil menuntaskan proses pembebasan lahan pada Februari lalu.
- Dinas Lingkungan Hidup sedang melaksanakan kajian teknis dan ekonomi menyeluruh sebagai persiapan sebelum memulai tahap lelang dan konstruksi pembangunan.
- Program PSEL tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2028 untuk mengatasi permasalahan kapasitas di TPA Burangkeng secara modern.
SuaraBekaci.id - Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga berstatus layak untuk mengikuti lelang proyek pembangunan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dari pemerintah pusat.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Sukmawatty Karnahadijat menyatakan hasil tersebut diterima usai pemerintah daerah mengikuti rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Hasil pertemuan menunjukkan progres positif setelah tuntas pembebasan lahan pada Februari lalu sehingga Kabupaten Bekasi kini dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya," katanya di Cikarang, Rabu (15/4).
Dia menjelaskan rapat koordinasi secara daring tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya terkait kesiapan proyek PSEL.
Saat itu, Kabupaten Bekasi belum memenuhi syarat mengikuti lelang akibat pembebasan lahan yang menjadi salah satu persyaratan belum dapat dipenuhi.
Pihaknya saat ini melakukan tahapan kajian menyeluruh mencakup aspek kelaikan teknis, ekonomi serta analisis laboratorium sesuai karakteristik sampah yang dihasilkan sebelum masuk ke proses lelang.
"Setelah kajian, masuk ke proses lelang, kemudian konstruksi hingga operasional. Insyaallah PSEL dapat mulai beroperasi pada tahun 2028," katanya.
Di sisi lain, kondisi eksisting TPA Burangkeng juga menjadi perhatian, terutama dari aspek kapasitas yang memerlukan penguatan melalui solusi pengolahan yang lebih modern serta berkelanjutan.
"Rencana pengembangan PSEL diharapkan dapat menjadi salah satu solusi strategis dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi," katanya.
Baca Juga: Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
Pemerintah daerah terus mendorong pengelolaan sampah dapat dilakukan sedari sumber melalui pemberdayaan masyarakat, pengembangan bank sampah, optimalisasi TPST hingga kerja sama pihak swasta dalam pengolahan refuse derived fuel (RDF) sebagai upaya penanganan sementara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kisah Kursumawati, Agen BRILink yang Bawa Literasi Keuangan Lebih Dekat ke Masyarakat
-
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Grand Wisata Bekasi
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026