- Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memenuhi syarat mengikuti lelang proyek PSEL setelah berhasil menuntaskan proses pembebasan lahan pada Februari lalu.
- Dinas Lingkungan Hidup sedang melaksanakan kajian teknis dan ekonomi menyeluruh sebagai persiapan sebelum memulai tahap lelang dan konstruksi pembangunan.
- Program PSEL tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2028 untuk mengatasi permasalahan kapasitas di TPA Burangkeng secara modern.
SuaraBekaci.id - Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga berstatus layak untuk mengikuti lelang proyek pembangunan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dari pemerintah pusat.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Sukmawatty Karnahadijat menyatakan hasil tersebut diterima usai pemerintah daerah mengikuti rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Hasil pertemuan menunjukkan progres positif setelah tuntas pembebasan lahan pada Februari lalu sehingga Kabupaten Bekasi kini dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya," katanya di Cikarang, Rabu (15/4).
Dia menjelaskan rapat koordinasi secara daring tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya terkait kesiapan proyek PSEL.
Saat itu, Kabupaten Bekasi belum memenuhi syarat mengikuti lelang akibat pembebasan lahan yang menjadi salah satu persyaratan belum dapat dipenuhi.
Pihaknya saat ini melakukan tahapan kajian menyeluruh mencakup aspek kelaikan teknis, ekonomi serta analisis laboratorium sesuai karakteristik sampah yang dihasilkan sebelum masuk ke proses lelang.
"Setelah kajian, masuk ke proses lelang, kemudian konstruksi hingga operasional. Insyaallah PSEL dapat mulai beroperasi pada tahun 2028," katanya.
Di sisi lain, kondisi eksisting TPA Burangkeng juga menjadi perhatian, terutama dari aspek kapasitas yang memerlukan penguatan melalui solusi pengolahan yang lebih modern serta berkelanjutan.
"Rencana pengembangan PSEL diharapkan dapat menjadi salah satu solusi strategis dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi," katanya.
Baca Juga: Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
Pemerintah daerah terus mendorong pengelolaan sampah dapat dilakukan sedari sumber melalui pemberdayaan masyarakat, pengembangan bank sampah, optimalisasi TPST hingga kerja sama pihak swasta dalam pengolahan refuse derived fuel (RDF) sebagai upaya penanganan sementara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru untuk Perkuat Solusi Investasi Nasabah
-
Kronologi Ibu di Pondok Pinang Ditarik hingga Pakaian Dalam Putus
-
Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Ternyata Jadi Sarang Judi Online, 11 Orang Diseret
-
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?
-
Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi