- Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memenuhi syarat mengikuti lelang proyek PSEL setelah berhasil menuntaskan proses pembebasan lahan pada Februari lalu.
- Dinas Lingkungan Hidup sedang melaksanakan kajian teknis dan ekonomi menyeluruh sebagai persiapan sebelum memulai tahap lelang dan konstruksi pembangunan.
- Program PSEL tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2028 untuk mengatasi permasalahan kapasitas di TPA Burangkeng secara modern.
SuaraBekaci.id - Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga berstatus layak untuk mengikuti lelang proyek pembangunan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dari pemerintah pusat.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Sukmawatty Karnahadijat menyatakan hasil tersebut diterima usai pemerintah daerah mengikuti rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Hasil pertemuan menunjukkan progres positif setelah tuntas pembebasan lahan pada Februari lalu sehingga Kabupaten Bekasi kini dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya," katanya di Cikarang, Rabu (15/4).
Dia menjelaskan rapat koordinasi secara daring tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya terkait kesiapan proyek PSEL.
Saat itu, Kabupaten Bekasi belum memenuhi syarat mengikuti lelang akibat pembebasan lahan yang menjadi salah satu persyaratan belum dapat dipenuhi.
Pihaknya saat ini melakukan tahapan kajian menyeluruh mencakup aspek kelaikan teknis, ekonomi serta analisis laboratorium sesuai karakteristik sampah yang dihasilkan sebelum masuk ke proses lelang.
"Setelah kajian, masuk ke proses lelang, kemudian konstruksi hingga operasional. Insyaallah PSEL dapat mulai beroperasi pada tahun 2028," katanya.
Di sisi lain, kondisi eksisting TPA Burangkeng juga menjadi perhatian, terutama dari aspek kapasitas yang memerlukan penguatan melalui solusi pengolahan yang lebih modern serta berkelanjutan.
"Rencana pengembangan PSEL diharapkan dapat menjadi salah satu solusi strategis dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi," katanya.
Baca Juga: Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
Pemerintah daerah terus mendorong pengelolaan sampah dapat dilakukan sedari sumber melalui pemberdayaan masyarakat, pengembangan bank sampah, optimalisasi TPST hingga kerja sama pihak swasta dalam pengolahan refuse derived fuel (RDF) sebagai upaya penanganan sementara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan