- MUI merekomendasikan KPI memberi sanksi tegas atas tayangan Anwar Sanjaya yang melanggar etika siaran Ramadan.
- Anwar Sanjaya terbukti melakukan gerakan erotis, kekerasan fisik, dan *body shaming* dalam siaran Maret 2026.
- Pelanggaran berulang yang terekam pada Februari-Maret 2026 dinilai menodai kesucian bulan Ramadan.
SuaraBekaci.id - Nama Anwar Sanjaya mendadak jadi sorotan. Bukan karena prestasi, tapi karena serangkaian aksi di layar kaca yang dinilai melampaui batas—terutama di momen sensitif seperti Ramadan.
Berikut fakta-fakta yang membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) turun tangan:
1. Direkomendasikan Disanksi oleh MUI
MUI secara resmi meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberi sanksi tegas.
Alasannya jelas: tayangan yang melibatkan Anwar dalam program Indahnya Ramadhan di Trans TV dinilai melanggar etika siaran.
2. Diduga Lakukan Gerakan Erotis Saat Siaran
Salah satu sorotan utama adalah aksi joget “goyang ngebor” yang dilakukan pada 1 Maret 2026.
Gerakan tersebut dinilai mengandung unsur erotis dan tidak pantas ditayangkan, apalagi saat jam sahur yang juga ditonton anak-anak.
3. Goyangan Dijadikan Candaan Berulang
Baca Juga: Gerakan 'Pantat Ngebor' Anwar Sanjaya Bikin MUI Meradang dan Minta KPI Bergerak
Tak berhenti di satu momen, gerakan serupa kembali muncul pada 2 Maret 2026.
Bahkan, goyangan tersebut dijadikan bahan candaan di acara, yang dinilai tidak relevan dengan nuansa Ramadan.
4. Terekam Lakukan Kekerasan Fisik di Layar
Dalam salah satu adegan, Anwar terlihat memiting rekannya hingga terjatuh.
Aksi ini masuk kategori kekerasan fisik yang dilarang dalam standar penyiaran.
5. Pernah Lakukan Body Shaming di Siaran
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi
-
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Menhub Dudy: Jangan Berspekulasi Sebelum Ada Fakta
-
Edarkan Tramadol dan Hexymer, Tiga Pelaku di Bekasi Diciduk Polisi
-
Bekerja di Tempat Katering, Gadis 13 Tahun di Cikarang Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Dini Hari Mencekam di Cikarang, 4 Remaja Bawa Celurit Diamankan Polisi