- MUI merekomendasikan KPI memberi sanksi tegas atas tayangan Anwar Sanjaya yang melanggar etika siaran Ramadan.
- Anwar Sanjaya terbukti melakukan gerakan erotis, kekerasan fisik, dan *body shaming* dalam siaran Maret 2026.
- Pelanggaran berulang yang terekam pada Februari-Maret 2026 dinilai menodai kesucian bulan Ramadan.
SuaraBekaci.id - Nama Anwar Sanjaya mendadak jadi sorotan. Bukan karena prestasi, tapi karena serangkaian aksi di layar kaca yang dinilai melampaui batas—terutama di momen sensitif seperti Ramadan.
Berikut fakta-fakta yang membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) turun tangan:
1. Direkomendasikan Disanksi oleh MUI
MUI secara resmi meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberi sanksi tegas.
Alasannya jelas: tayangan yang melibatkan Anwar dalam program Indahnya Ramadhan di Trans TV dinilai melanggar etika siaran.
2. Diduga Lakukan Gerakan Erotis Saat Siaran
Salah satu sorotan utama adalah aksi joget “goyang ngebor” yang dilakukan pada 1 Maret 2026.
Gerakan tersebut dinilai mengandung unsur erotis dan tidak pantas ditayangkan, apalagi saat jam sahur yang juga ditonton anak-anak.
3. Goyangan Dijadikan Candaan Berulang
Baca Juga: Gerakan 'Pantat Ngebor' Anwar Sanjaya Bikin MUI Meradang dan Minta KPI Bergerak
Tak berhenti di satu momen, gerakan serupa kembali muncul pada 2 Maret 2026.
Bahkan, goyangan tersebut dijadikan bahan candaan di acara, yang dinilai tidak relevan dengan nuansa Ramadan.
4. Terekam Lakukan Kekerasan Fisik di Layar
Dalam salah satu adegan, Anwar terlihat memiting rekannya hingga terjatuh.
Aksi ini masuk kategori kekerasan fisik yang dilarang dalam standar penyiaran.
5. Pernah Lakukan Body Shaming di Siaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?