Muhammad Yunus
Kamis, 19 Maret 2026 | 21:41 WIB
Anwar BAB. [Instagram]
Baca 10 detik
  • MUI merekomendasikan KPI memberi sanksi tegas atas tayangan Anwar Sanjaya yang melanggar etika siaran Ramadan.
  • Anwar Sanjaya terbukti melakukan gerakan erotis, kekerasan fisik, dan *body shaming* dalam siaran Maret 2026.
  • Pelanggaran berulang yang terekam pada Februari-Maret 2026 dinilai menodai kesucian bulan Ramadan.

SuaraBekaci.id - Nama Anwar Sanjaya mendadak jadi sorotan. Bukan karena prestasi, tapi karena serangkaian aksi di layar kaca yang dinilai melampaui batas—terutama di momen sensitif seperti Ramadan.

Berikut fakta-fakta yang membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) turun tangan:

1. Direkomendasikan Disanksi oleh MUI

MUI secara resmi meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberi sanksi tegas.

Alasannya jelas: tayangan yang melibatkan Anwar dalam program Indahnya Ramadhan di Trans TV dinilai melanggar etika siaran.

2. Diduga Lakukan Gerakan Erotis Saat Siaran

Salah satu sorotan utama adalah aksi joget “goyang ngebor” yang dilakukan pada 1 Maret 2026.

Gerakan tersebut dinilai mengandung unsur erotis dan tidak pantas ditayangkan, apalagi saat jam sahur yang juga ditonton anak-anak.

3. Goyangan Dijadikan Candaan Berulang

Baca Juga: Gerakan 'Pantat Ngebor' Anwar Sanjaya Bikin MUI Meradang dan Minta KPI Bergerak

Tak berhenti di satu momen, gerakan serupa kembali muncul pada 2 Maret 2026.

Bahkan, goyangan tersebut dijadikan bahan candaan di acara, yang dinilai tidak relevan dengan nuansa Ramadan.

4. Terekam Lakukan Kekerasan Fisik di Layar

Dalam salah satu adegan, Anwar terlihat memiting rekannya hingga terjatuh.

Aksi ini masuk kategori kekerasan fisik yang dilarang dalam standar penyiaran.

5. Pernah Lakukan Body Shaming di Siaran

Load More