Muhammad Yunus
Kamis, 19 Maret 2026 | 21:41 WIB
Anwar BAB. [Instagram]
Baca 10 detik
  • MUI merekomendasikan KPI memberi sanksi tegas atas tayangan Anwar Sanjaya yang melanggar etika siaran Ramadan.
  • Anwar Sanjaya terbukti melakukan gerakan erotis, kekerasan fisik, dan *body shaming* dalam siaran Maret 2026.
  • Pelanggaran berulang yang terekam pada Februari-Maret 2026 dinilai menodai kesucian bulan Ramadan.

Pada pemantauan sebelumnya, Anwar juga tercatat melontarkan komentar yang mengarah pada body shaming.

Salah satunya saat ia membandingkan rekannya dengan “ulekan puyer”—yang dinilai merendahkan secara fisik.

6. Terseret Dugaan Kekerasan Verbal

Tak hanya fisik, MUI juga mencatat adanya kekerasan verbal dalam interaksi di acara tersebut.

Candaan yang berujung ejekan dianggap tidak layak, terlebih ditayangkan di bulan suci.

7. Adegan Tidak Pantas Tertangkap Kamera

Beberapa aksi lain juga dinilai melanggar norma, seperti:

Gerakan tubuh yang diasosiasikan dengan unsur erotis

Aksi membuka celana dalam siaran

Baca Juga: Gerakan 'Pantat Ngebor' Anwar Sanjaya Bikin MUI Meradang dan Minta KPI Bergerak

Kedua hal ini dinilai melanggar norma kesopanan publik dan standar siaran.

8. Dianggap Melanggar P3SPS dan UU Penyiaran

Seluruh temuan ini dinilai berpotensi melanggar:

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Fatwa MUI terkait etika tayangan

Load More