Muhammad Yunus
Rabu, 25 Februari 2026 | 16:41 WIB
Ilustrasi LPDP [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • LPDP dibentuk berdasarkan UU APBN-P 2010 sebagai pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).
  • LPDP dibentuk resmi pada Desember 2011 sebagai lembaga non-eselon bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
  • Mandat LPDP meluas mengelola dana abadi lain dan ditetapkan sebagai Operator Investasi Pemerintah sejak 2022.

Pelaksanaan program dilakukan melalui kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama Republik Indonesia, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Pada 2022, LPDP ditetapkan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dengan kewenangan investasi yang lebih luas, baik pada instrumen jangka pendek maupun jangka panjang di dalam dan luar negeri.

Imbal hasil investasi tersebut dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program strategis, termasuk pemerataan penerima beasiswa di seluruh Indonesia.

Load More