Ilustrasi LPDP [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
- LPDP dibentuk berdasarkan UU APBN-P 2010 sebagai pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).
- LPDP dibentuk resmi pada Desember 2011 sebagai lembaga non-eselon bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
- Mandat LPDP meluas mengelola dana abadi lain dan ditetapkan sebagai Operator Investasi Pemerintah sejak 2022.
Pelaksanaan program dilakukan melalui kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama Republik Indonesia, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pada 2022, LPDP ditetapkan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dengan kewenangan investasi yang lebih luas, baik pada instrumen jangka pendek maupun jangka panjang di dalam dan luar negeri.
Imbal hasil investasi tersebut dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program strategis, termasuk pemerataan penerima beasiswa di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
4 Amalan Menjelang Salat Idulfitri yang Disunnahkan Nabi Muhammad SAW
-
10 Pelanggaran Berat Anwar Sanjaya yang Dinilai Nodai Kesucian Ramadan
-
Gerakan 'Pantat Ngebor' Anwar Sanjaya Bikin MUI Meradang dan Minta KPI Bergerak
-
Kapal Tanker Pertamina Tertahan di Zona Merah, JK: Pemerintah Harus Aktif
-
Terjebak 6 Jam di Jalan Mudik? Ini Cara Mengubah Waktu Macet Jadi Waktu Istirahat Produktif