- Foto rumah yang diunggah harus sesuai alamat pada Kartu Keluarga (KK) untuk validasi sistem KIP-Kuliah.
- Penting memastikan semua data pendaftaran sinkron; ketidaksesuaian memicu kecurigaan saat proses seleksi.
- Pelamar siap menghadapi verifikasi lapangan oleh tim kampus, serta ada sanksi berat bagi kecurangan data.
SuaraBekaci.id - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) sering kali membuat calon mahasiswa bingung.
Terutama pada bagian teknis pengunggahan berkas fisik.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: "Foto rumah mana yang harus diunggah jika saya tinggal menumpang atau merantau?"
Berdasarkan arahan tim sosialisasi SNPMB Universitas Hasanuddin (Unhas), berikut adalah panduan lengkap agar data rumah kamu valid dan lolos verifikasi:
1. Gunakan Alamat Sesuai Kartu Keluarga (KK)
Poin ini adalah aturan emas yang tidak boleh dilanggar. Banyak siswa yang tinggal di asrama, kos, atau menumpang di rumah kerabat saat sekolah.
Namun, untuk urusan KIP-Kuliah, foto rumah yang wajib diunggah adalah rumah yang sesuai dengan alamat di Kartu Keluarga (KK).
Mengapa demikian? Karena sistem KIP-Kuliah mengandalkan sinkronisasi data kependudukan.
Jika kamu mengunggah foto rumah tante atau rumah kos, data tersebut akan dianggap tidak valid.
Baca Juga: Banyak yang S-3 Masa Kota Bekasi Gak Ada Kampus Negeri, Heri Koswara: Kita Wajib Punya!
2. Sinkronisasi Data adalah Kunci
Pastikan data yang kamu input di sistem pendaftaran sinkron antara satu bagian dengan bagian lainnya.
Tim verifikator Unhas menekankan bahwa ketidakcocokan data antar kolom (misalnya alamat di profil berbeda dengan alamat di bagian ekonomi).
Dapat memicu kecurigaan sistem dan menghambat proses seleksi.
3. Persiapan untuk Verifikasi Lapangan
Ingat, proses KIP-Kuliah tidak berhenti di unggah foto saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Cak Imin: Penerima Bansos Main Judi Online Langsung Dicoret
-
Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Bekasi
-
Jalani Sidang Korupsi Chromebook Saat Sakit, Nadiem Makarim: Besok Saya Harus Operasi
-
Viral Wamentan Laporkan Kinerja Sektor Pertanian ke Jokowi
-
Gerebek Pasar Babelan, Polres Metro Bekasi Ringkus Pengedar Ratusan Butir Obat Keras