Puluhan warga Kampung Pondok, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi memperjuangkan keadilan dengan mengawal proses sidang sengketa lahan di Pengadilan Negeri Cikarang, Jumat (9/1) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
- Pemkab Bekasi mengawal sengketa lahan 23.380 m² di Babelan Kota yang digugat oleh warga Cakung di PN Cikarang.
- Sidang sengketa ditunda sebab 11 tergugat tidak hadir, namun Pemkab memiliki bukti kuat kepemilikan sah aset tersebut.
- Puluhan warga mengawal sidang karena menduga gugatan melibatkan praktik mafia tanah dan dokumen palsu.
"Kami akan terus menggugat dan melawan. Ini bukan pemilik asli, ini mafia tanah. Warga juga berharap dukungan hingga tuntas dari pemerintah daerah supaya kasus ini menjadi titik terang bagi kami yang sedang memperjuangkan keadilan. Saat ini kami memilih untuk terus mengawal proses hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh praktik dokumen ilegal," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74