- Personel gabungan telah mengangkut sekitar 450 ton sampah di Pasar Induk Kramat Jati dan membuangnya ke TPST Bantar Gebang.
- Diperkirakan masih tersisa 1.300 ton sampah, dan pembersihan ditargetkan rampung pada lusa dengan mengandalkan 20 armada operasional.
- Sudin LH Jakarta Timur menargetkan penanganan intensif selesai dalam lima hari karena peningkatan volume sampah signifikan saat musim buah.
SuaraBekaci.id - Personel gabungan mengangkut gunungan sampah di kawasan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pada hari pertama sekitar 450 ton sampah.
"Sebanyak sekitar 450 ton sampah sudah diangkut oleh personel gabungan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kramat Jati Dwi Firmansyah di Jakarta, Jumat (9/1).
Seluruh sampah yang diangkut itu langsung dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini, kata Dwi, diperkirakan masih tersisa sekitar 1.300 ton sampah di Pasar Induk Kramat Jati.
"Rencana awal, ada 23 truk, tetapi yang beroperasi hanya 20 armada karena tiga mengalami kendala teknis," ujar Dwi.
Dia menjelaskan dari 20 armada yang dikerahkan, delapan unit di antaranya berasal dari Satpel LH Kecamatan Kramat Jati, delapan unit bantuan dari Dinas LH DKI Jakarta, serta empat unit dari Unit Pengelola Sampah (UPS) Badan Air Dinas LH DKI Jakarta.
Seluruh armada tersebut melaksanakan total 31 rit pengangkutan. Sebagian truk mampu melakukan dua kali perjalanan lengkap (rit), sementara lainnya hanya satu rit akibat antrean panjang di TPST Bantar Gebang.
"Masih tersisa sekitar 1.300 ton sampah. Kegiatan pembersihan dilanjutkan kembali hari ini dan ditargetkan rampung pada Minggu lusa," ucap Dwi.
Dia pun berharap proses penanganan sampah di Pasar Induk Kramat Jati dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Namun, dia menegaskan kelancaran pengangkutan juga bergantung pada kondisi cuaca di TPST Bantar Gebang.
"Apabila terjadi hujan deras yang disertai angin kencang dan petir, layanan pembuangan sampah di TPST Bantar Gebang akan dihentikan sementara hingga kondisi cuaca kembali normal," tutur Dwi.
Sementara itu, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur menargetkan penanganan timbulan sampah di Pasar Induk Kramat Jati dapat dituntaskan dalam waktu lima hari.
"Untuk mengatasi kondisi tersebut, Sudin LH Jakarta Timur menargetkan penanganan perbantuan dapat dituntaskan dalam lima hari ke depan," kata Kepala Sudin LH Jakarta Timur Julius Monangta di Jakarta, Jumat.
Langkah itu diambil menyusul meningkatnya volume sampah secara signifikan selama musim buah yang menyebabkan penumpukan di sejumlah titik kawasan pasar tersebut.
Sebanyak 25 armada perbantuan dikerahkan untuk melakukan penanganan sampah secara intensif sehingga akumulasi sampah tidak mengganggu aktivitas pasar dan lingkungan sekitar.
Julius menyebutkan penanganan sampah di Pasar Induk Kramat Jati sejatinya dilakukan setiap hari. Namun, pada periode tertentu, terutama saat musim buah, volume sampah meningkat signifikan dan melampaui kapasitas penanganan rutin.
"Saat ini, kemampuan penanganan sampah di kawasan tersebut sekitar 160 ton per hari. Sementara pada musim tertentu, timbulan sampah bisa mencapai hingga 220 ton per hari. Artinya, terjadi akumulasi atau 'tabungan' sampah sekitar 60 ton setiap harinya," terang Julius.
Selain itu, dia menjelaskan armada pengangkut sampah diprioritaskan untuk melakukan dua rit pengangkutan per hari menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang agar tumpukan sampah dapat segera terurai.
Dalam pelaksanaan perbantuan itu, Sudin LH Jakarta Timur mengerahkan 23 pengemudi, dua operator alat berat, serta empat pengawas lapangan.
Selain itu, proses pengangkutan sampah juga melibatkan 13 unit kendaraan berat (dump truck), 10 unit tronton, dan dua unit sekop (shovel loader) guna mempercepat proses pemindahan dan pengangkutan sampah di area pasar.
Pengangkutan sampah itu sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, kawasan komersial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Transjabodetabek Terus Ekspansi, Siap Layani Cikarang dan Bandara
-
Pemprov Jabar Bagi-Bagi 3.040 Tiket Bus Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat HP Sekarang!
-
BRI Siapkan 3 Strategi Mitigasi Risiko untuk Dorong Kredit UMKM
-
Terjadi Lagi di Bekasi: Begal Payudara di Gang Sempit Terekam CCTV
-
Polisi Tangkap Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Tambun Bekasi