- Menteri Perhubungan akan memanggil pemilik bus Cahaya Trans terkait kecelakaan di Tol Krapyak, Semarang.
- Bus bernomor B 7201 IV tersebut dinyatakan tidak laik jalan berdasarkan hasil pemeriksaan ramp check sebelumnya.
- Kecelakaan yang menewaskan 16 orang itu terjadi pada Senin dini hari saat bus dari Bekasi menuju Yogyakarta.
SuaraBekaci.id - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan segera memanggil pemilik bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV yang mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah.
Dalam pemberangkatan perdana program angkutan Motor Gratis (Motis) Natal dan Tahun Baru 2025/2026 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Dudy mengatakan dirinya telah memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan untuk melakukan pemanggilan terhadap pemilik bus tersebut.
"Kemarin saya minta Dirjen Darat (Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan) untuk memanggil lagi semua operator, owner-nya untuk mengingatkan kembali," kata Dudy, Selasa (23/12).
Ia mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengingatkan keselamatan transportasi tidak hanya ditentukan kelaikan kendaraan, tetapi juga kondisi pengemudi agar tidak bekerja berlebihan, kelelahan, serta tetap fit demi mencegah risiko kecelakaan di jalan raya.
Selain itu Kemenhub juga melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi menyeluruh guna mengidentifikasi penyebab kecelakaan bus serta merumuskan rekomendasi perbaikan sistem keselamatan transportasi darat ke depan.
"Kita melibatkan KNKT untuk melihat itunya (investigasi), itu yang juga kita perhatikan," ujar dia.
Selain itu, ia menegaskan komitmen kementeriannya untuk terus mengimbau seluruh pengusaha otobus agar mematuhi ketentuan operasional, standar keselamatan, dan manajemen kerja pengemudi secara konsisten demi keamanan pengguna jalan raya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan hasil ramp check bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV yang mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, tidak laik jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan berdasarkan hasil pengecekan pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bekasi, Ibu dan Anak Tewas Mengenaskan
"Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025. Sedangkan hasil ramp check kendaraan yg dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional," kata Aan dalam keterangan di Jakarta, Senin (22/12).
Aan mengatakan Kemenhub turut berduka cita atas peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/12) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
"Dilaporkan dari lapangan, bus dengan 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju D.I Yogyakarta," ujar Aan.
Bus melaju kencang dan diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling. Hal itu juga diduga karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun Krapyak.
Akibatnya, lanjut Aan, bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan. Terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang dan satu orang luka ringan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi
-
30 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja di Subang, Cek Syaratnya!
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai