Muhammad Yunus
Jum'at, 28 November 2025 | 19:02 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Ketua dan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (27/11/2025) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polres Metro Bekasi menetapkan Ketua dan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah APBD Rp7,1 miliar.
  • Dana hibah total Rp12 miliar itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi seperti kampanye dan pembelian kendaraan, berdasarkan laporan 13 Agustus 2025.
  • Tersangka membuat kegiatan fiktif untuk menutupi penyelewengan, dengan kerugian negara dihitung oleh auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal korupsi, antara lain pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor.

"Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Siapapun yang terlibat akan kami tindak sesuai ketentuan," ujar Kapolres.

Load More