- Polres Metro Tangerang Kota menangkap FG (49), sopir taksi online, atas rudapaksa dan penganiayaan penumpang pada 22 November 2025.
- Pelaku ditangkap di Depok pada 23 November 2025 setelah korban melapor dan polisi menemukan mobil serta barang bukti terkait.
- Pelaku mengaku melakukan kejahatan di bawah pengaruh sabu, dan polisi menyita narkotika serta benda mirip senjata api.
SuaraBekaci.id - Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap oknum sopir taksi online terkait kasus rudapaksa dan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan penumpangnya.
Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota Iptu Dimas Maulana di Tangerang mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 22 November 2025, korban berinisial NG (30 tahun) memesan jaksa taksi online dari kawasan Kukusan Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta.
"Saat menjemput korban, pelaku datang menjemput menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi," kata Iptu Dimas, Selasa (25/11).
Dalam perjalanan, lanjut Iptu Dimas, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka.
Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban.
Pelaku kemudian memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api dan memaksa korban membuka pakaian.
Korban akhirnya dirudapaksa dalam kondisi tak berdaya.
Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang rumah kost.
"Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota," katanya.
Baca Juga: Penampakan Lokasi Rudapaksa Sales Minuman di Cikarang, Warga: Dulu Tempat...
Berdasarkan hasil penyelidikan, analisa dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49) warga Bekasi yang berprofesi sebagai sopir taksi online.
Tim Resmob melakukan pencarian hingga menemukan kendaraan yang digunakan pelaku yakni Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
"Pelaku kita tangkap pada 23 November 2025 di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga," ujarnya.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.
Sementara benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan karena pelaku memberikan keterangan palsu jika benda itu dibuang ke sungai.
Namun polisi melakukan pengembangan lanjutan pada 24 November 2025 dan akhirnya menemukan benda menyerupai senjata api tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik
-
BRI Perluas Jangkauan Perbankan dengan Konektivitas Satelit
-
BRI Berkiprah 130 Tahun, Hadirkan 7.405 Kantor dan AgenBRILink Perkuat Akses Keuangan Nasional