Muhammad Yunus
Selasa, 25 November 2025 | 15:02 WIB
Oknum sopir taksi online terkait kasus rudapaksa dan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang diberhasil ditangkap polisi [Suara.com/ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota]
Baca 10 detik
  • Polres Metro Tangerang Kota menangkap FG (49), sopir taksi online, atas rudapaksa dan penganiayaan penumpang pada 22 November 2025.
  • Pelaku ditangkap di Depok pada 23 November 2025 setelah korban melapor dan polisi menemukan mobil serta barang bukti terkait.
  • Pelaku mengaku melakukan kejahatan di bawah pengaruh sabu, dan polisi menyita narkotika serta benda mirip senjata api.

SuaraBekaci.id - Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap oknum sopir taksi online terkait kasus rudapaksa dan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan penumpangnya.

Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota Iptu Dimas Maulana di Tangerang mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 22 November 2025, korban berinisial NG (30 tahun) memesan jaksa taksi online dari kawasan Kukusan Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta.

"Saat menjemput korban, pelaku datang menjemput menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi," kata Iptu Dimas, Selasa (25/11).

Dalam perjalanan, lanjut Iptu Dimas, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka.

Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban.

Pelaku kemudian memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api dan memaksa korban membuka pakaian.

Korban akhirnya dirudapaksa dalam kondisi tak berdaya.

Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang rumah kost.

"Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota," katanya.

Baca Juga: Penampakan Lokasi Rudapaksa Sales Minuman di Cikarang, Warga: Dulu Tempat...

Berdasarkan hasil penyelidikan, analisa dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49) warga Bekasi yang berprofesi sebagai sopir taksi online.

Tim Resmob melakukan pencarian hingga menemukan kendaraan yang digunakan pelaku yakni Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.

"Pelaku kita tangkap pada 23 November 2025 di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga," ujarnya.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.

Sementara benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan karena pelaku memberikan keterangan palsu jika benda itu dibuang ke sungai.

Namun polisi melakukan pengembangan lanjutan pada 24 November 2025 dan akhirnya menemukan benda menyerupai senjata api tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku.

Load More