Muhammad Yunus
Selasa, 25 November 2025 | 15:02 WIB
Oknum sopir taksi online terkait kasus rudapaksa dan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang diberhasil ditangkap polisi [Suara.com/ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota]
Baca 10 detik
  • Polres Metro Tangerang Kota menangkap FG (49), sopir taksi online, atas rudapaksa dan penganiayaan penumpang pada 22 November 2025.
  • Pelaku ditangkap di Depok pada 23 November 2025 setelah korban melapor dan polisi menemukan mobil serta barang bukti terkait.
  • Pelaku mengaku melakukan kejahatan di bawah pengaruh sabu, dan polisi menyita narkotika serta benda mirip senjata api.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku yakni paket sabu terbungkus aluminium foil, pakaian korban, dua ponsel, mobil Mazda 2 warna hijau, benda menyerupai senjata api, dompet dan kartu identitas serta tas selempang serta pakaian pelaku.

"Dari uji urine, pelaku dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur menambahkan dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Ia menyatakan melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsi sehari sebelum kejadian.

Pelaku juga mengaku memaksa korban melakukan tindakan lain yang bersifat seksual selama perjalanan kembali menuju Depok.

"Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan seksual serta penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Raden Muhammad Jauhari mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan hati hati dalam memesan aplikasi taksi online apalagi malam hari.

"Apabila ada gangguan Kamtibmas segera menghubungi Call Center 110," katanya.

Baca Juga: Penampakan Lokasi Rudapaksa Sales Minuman di Cikarang, Warga: Dulu Tempat...

Load More