Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 14 September 2024 | 11:35 WIB
Ilustrasi pencurian mobil [Shutterstock].

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, IMS dikenai pasal 365 KUHP.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Kombes Wira.

Pasal 365 KUHP mengatur mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

MIS ditangkap oleh petugas di Pulogadung, tepatnya di tempat kerja pada sebuah pusat perbelanjaan pada Selasa (10/9).

Baca Juga: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Pemuda di Bekasi Tewas Usai Pinjam Piring ke Teman

IMS Minta Tebusan

Sebelum berhasil ditangkap pada Selasa lalu, IMS ternyata sempat mengirim surat kepada korban. Surat itu dikirim pelaku ke alamat rumah korban.

Pelaku mendapatkan alamat rumah korban dari STNK yang ada di dalam mobil. Dalam surat yang dikirim itu, pelaku meminta tebusan Rp70 juta.

Korban begal di Jatiasih justru dikirimi sebuah surat yang diduga dikirim oleh pelaku. Surat yang ditulis dengan pensil itu berisi permohonan maaf dan permintaan agar korban mengirimkan sejumlah uang [Istimewa]

Surat yang ditulis dengan pensil itu berisi permohonan maaf dan permintaan agar korban mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.

Isi Surat Pelaku

Baca Juga: Piring Pembawa Petaka, Pemuda di Jatiasih Tewas Mengenaskan

Surat yang dikirim pelaku berisi permintaan maaf dan juga meminta korban mengirimkan uang Rp70 juta ke akun Gopay pelaku.

Load More