Galih Prasetyo
Jum'at, 09 Agustus 2024 | 07:05 WIB
Pabrik bakso berbahan baku jeroan sapi yang berada di Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, digerebek polisi lantaran tidak memiliki izin edar. [Suara.com/Mae Harsa]

“Kemarin ada yang datang juga menanyakan masalah tentang perizinan saya bilang untuk Desa Sukaasih tidak pernah membuatkan perizinan,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan pabrik bakso ini dilakukan oleh tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Polisi mengungkap, pabrik ini tidak memiliki izin edar dari BPOM, tidak ada label halal serta tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.

Dalam menjalankan praktiknya, pabrik bakso ini mengganti daging sapi dengan jeroan. Dalam sehari, pabrik yang memiliki sekitar 50-60 karyawan ini mampu memproduksi hingga 200 ribu butir bakso.

Polisi juga telah menetapkan pemilik pabrik bakso inisial MT (43) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kontributor : Mae Harsa

Load More