Galih Prasetyo
Senin, 03 Juni 2024 | 14:20 WIB
Begini Tindak Tanduk Kakek 61 Tahun Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi [Bekasi24jam]

Pada awal Januari 2023, warga Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi digegerkan dengan kasus pembunuhan berantai di sebuah rumah kontrakan dengan pelaku tiga orang, salah satunya Aki Wowon.

Kasus serial killer Aki Wowon ini terkuak saat warga menemukan lima orang di rumah kontrakan yang berlokasi di RT 02/03 ditemukan bergelimpangan.

Rabu 18 Januari 2023, Polda Metro Jaya merilis bahwa ada unsur pidana dari kasus ini. Tiga pelaku berhasil diamankan, mereka adalah Wowon Erawan alias Aki Wowon (60), Solihin alias Duloh (63) serta Dede Solehudin.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Ditreskrimum PMJ) gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Aki Wowon Cs, Rabu (1/3/2023). (Suara.com/Danan Arya)

"Benar peristiwa ini adanya suatu tindak pidana. Ada tiga orang (yang sudah diamankan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu di Polda Metro Jaya.

Wowon Erawan diketahui merupakan ayah tiri dari Ai Maimunah yang kemudian menjadi suaminya. Sedangkan Duloh, rekan Wowon.

Sementara Dede berstatus mantan adik ipar dari Ai Maimunah. Dede diketahui sempat menikah dengan adik kandung Ai Maimunah.

Selang satu hari setelah Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka. Terungkap Aki Wowon menyuruh Duloh untuk jadi algojo membunuh satu keluarga di Bekasi itu.

Duloh habisi nyawa korban dengan memberikan racun pestisida ke dalam kopi.

"Hasil pemeriksaan laboratorium ditemukan unsur kimiawai berbahaya atau racun di dalam kopi yang diseduh di ruang belakang dekat sumur, muntahan kamar depan dan tengah," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, Kamis 19 Januari 2023.

Baca Juga: Penampakan Rumah Terduga Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi: Ada Gundukan seperti Kuburan

Terbukti lakukan pembunuhan brencana, Wowon Cs divonis seumur hidup. Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

Profil Kawasan Ciketing Udik

Ciketing Udik merupakan salah satu dari 3 kelurahan di Kecamatan Bantargebang yang di dalamnya terdapat TPA Bantargebang.

Mengutip dari sejumlah literasi sejarah, Ciketing Udik masuk di wilayah Bantar Gebang berdasarkan aturan aerah Nomor 02 tahun 2002, Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Wilayah Administatif Kecamatan dan Kelurahan .

Awalnya menurut sesepuh Ciketing Udik, kawasan ini berasal dari tiga daerah yakni, Ciketing Tanah Merah, Ciketing Sumur Batu dan Ciketing Udik.

Ciketing Tanah Merah terdiri dari wilayah Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi.

Load More