SuaraBekaci.id - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan menjadi kewajiban bagi umat Muslim. Namun, Islam tidak memaksakan bagi seseorang yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa karena alasan kuat.
Salah satu alasan kuat seseorang boleh tidak berpuasa ialah karena sedang dalam melakukan perjalanan jauh untuk tujuan baik, seperti harus bersilahturahmi ke kampung halaman (mudik) demi bertemu orang tua.
Mengutip dari NU Online, Selasa (2/4), ada dua alasan umat Muslim diperbolehkan membatalkan atau tidak melaksanakan puasa, yakni orang sakit dan orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
Artinya, "Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain." (QS Al-Baqarah: 184).
Ulama menjelaskan ketentuan musafir yang diperbolehkan mengambil rukhsah atau keringanan membatalkan puasa atau bahkan tidak puasa, yaitu bagi musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan panjang dan perjalanannya diperbolehkan syariat.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Al-Hishni menjelaskan,
وَأما الْمُسَافِر فَشرط الْإِبَاحَة لَهُ أَن يكون سَفَره طَويلا مُبَاحا فَلَا يترخص فِي الْقصير لعدم الْمُبِيح وَلَا فِي السّفر بالمعصية لِأَن الرُّخص لَا تناط بِالْمَعَاصِي فَلَو أصبح مُقيما ثمَّ سَافر فَلَا يفْطر لِأَنَّهَا عبَادَة اجْتمع فِيهَا السّفر والحضر فغلبنا الْحَضَر
Baca Juga: Hari Ini Selasa 2 April Puasa Ramadan ke Berapa? Berikut Jadwal dan Bacaan Doa
Artinya, "Adapun musafir maka syarat kebolehannya untuk tidak berpuasa adalah perjalanan yang ditempuh panjang (dua marhalah atau 83 km) dan diperbolehkan syariat. Maka tidak boleh mengambil rukhsah bila perjalanannya pendek (tidak mencapai dua marhalah atau 83 km), karena tidak adanya alasan yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Tidak diperbolehkan juga untuk mengambil rukhsah seorang yang melakukan perjalanan maksiat, karena rukhsah tidak disangkutkan dengan maksiat. Apabila seseorang pada pagi hari berstatus mukim kemudian melakukan perjalanan, maka ia tidak boleh membatalkan puasanya, karena itu adalah ibadah yang terhimpun status safar dan mukim, maka yang dimenangkan adalah status mukimnya." (Taqiyuddin al-Hisni, Kifayatul Akyar, [Bairut, Darkutub Al-Ilmiyah: 2021], halaman 296).
Namun untuk seorang musafir yang diperbolehkan tidak berpuasa, ada tiga syaratnya yakni, perjalanan panjang tidak kurang dari 83 km, perjalanannya tidak dilarang syariat, dan telah berstatus sebagai musafir sebelum fajar.
Berita Terkait
-
Hari Ini Selasa 2 April Puasa Ramadan ke Berapa? Berikut Jadwal dan Bacaan Doa
-
Kelakuan! Gerombolan Remaja Bekasi Digiring Balik Gegara Ingin Buka Puasa On The Road
-
Jadwal Salat dan Buka Puasa Ramadan Hari Ini 1 April 2024 untuk Bekasi dan Sekitar
-
Jadwal Buka Puasa 30 Maret 2024 Untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya
-
Simak! Link Download Jadwal Buka Puasa untuk Wilayah Bekasi dan Sekitar 28 Maret 2024
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
BRI Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026 untuk Dorong Ekonomi Lokal dan Sport Tourism
-
Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18 Diciduk Polisi
-
BRI Pertahankan Posisi Teratas, Nilai Merek Indonesia Capai USD6,9 Miliar
-
Obat Herbal Racikan Abal-abal 4 Pemuda Ini Ancam Nyawa Konsumen
-
BRI Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru untuk Perkuat Solusi Investasi Nasabah