SuaraBekaci.id - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan menjadi kewajiban bagi umat Muslim. Namun, Islam tidak memaksakan bagi seseorang yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa karena alasan kuat.
Salah satu alasan kuat seseorang boleh tidak berpuasa ialah karena sedang dalam melakukan perjalanan jauh untuk tujuan baik, seperti harus bersilahturahmi ke kampung halaman (mudik) demi bertemu orang tua.
Mengutip dari NU Online, Selasa (2/4), ada dua alasan umat Muslim diperbolehkan membatalkan atau tidak melaksanakan puasa, yakni orang sakit dan orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184,
Baca Juga: Hari Ini Selasa 2 April Puasa Ramadan ke Berapa? Berikut Jadwal dan Bacaan Doa
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
Artinya, "Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain." (QS Al-Baqarah: 184).
Ulama menjelaskan ketentuan musafir yang diperbolehkan mengambil rukhsah atau keringanan membatalkan puasa atau bahkan tidak puasa, yaitu bagi musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan panjang dan perjalanannya diperbolehkan syariat.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Al-Hishni menjelaskan,
وَأما الْمُسَافِر فَشرط الْإِبَاحَة لَهُ أَن يكون سَفَره طَويلا مُبَاحا فَلَا يترخص فِي الْقصير لعدم الْمُبِيح وَلَا فِي السّفر بالمعصية لِأَن الرُّخص لَا تناط بِالْمَعَاصِي فَلَو أصبح مُقيما ثمَّ سَافر فَلَا يفْطر لِأَنَّهَا عبَادَة اجْتمع فِيهَا السّفر والحضر فغلبنا الْحَضَر
Baca Juga: Kelakuan! Gerombolan Remaja Bekasi Digiring Balik Gegara Ingin Buka Puasa On The Road
Artinya, "Adapun musafir maka syarat kebolehannya untuk tidak berpuasa adalah perjalanan yang ditempuh panjang (dua marhalah atau 83 km) dan diperbolehkan syariat. Maka tidak boleh mengambil rukhsah bila perjalanannya pendek (tidak mencapai dua marhalah atau 83 km), karena tidak adanya alasan yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Tidak diperbolehkan juga untuk mengambil rukhsah seorang yang melakukan perjalanan maksiat, karena rukhsah tidak disangkutkan dengan maksiat. Apabila seseorang pada pagi hari berstatus mukim kemudian melakukan perjalanan, maka ia tidak boleh membatalkan puasanya, karena itu adalah ibadah yang terhimpun status safar dan mukim, maka yang dimenangkan adalah status mukimnya." (Taqiyuddin al-Hisni, Kifayatul Akyar, [Bairut, Darkutub Al-Ilmiyah: 2021], halaman 296).
Namun untuk seorang musafir yang diperbolehkan tidak berpuasa, ada tiga syaratnya yakni, perjalanan panjang tidak kurang dari 83 km, perjalanannya tidak dilarang syariat, dan telah berstatus sebagai musafir sebelum fajar.
Berita Terkait
-
Kapan Puasa Isra Miraj 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Catat Tanggal dan Niatnya!
-
Parodikan Kritikan MBG, Coki Pardede Diulti Langsung Deddy Corbuzier
-
Resmi Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadan 2025, Ada Libur Panjang!
-
Tanpa Paksaan, Ini 6 Tips Jitu Melatih Si Kecil yang Puasa Pertama Kali
-
Ragnar Oratmangoen: Islam Membuat Saya Merasa Menjadi Bagian dari Indonesia
Terpopuler
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
- Media Belanda: Patrick Kluivert Orang Belanda Terburuk Keempat Sepanjang Masa
- Mengintip 3 Koleksi Mobil Mayor Teddy Versi LHKPN, Kekayaannya Tembus Rp15 Miliar
- Ciut Lawan Denny Sumargo? Farhat Abbas Minta Maaf usai Kubu Agus Salim Ancam Penjarakan 10 Ribu Warga NTT
Pilihan
-
Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
-
Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
-
Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
-
Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
-
Resmi! Penampakan Jersey Baru Timnas Indonesia, Usung Nuansa Klasik dan Budaya Nusantara
Terkini
-
Karawang Berlakukan Aturan Baru, Bus Jemputan Wajib Pakai Plat Lokal untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Begal Sadis yang Bacok Lansia di Bekasi Kini Berakhir Meringis
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan