SuaraBekaci.id - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan menjadi kewajiban bagi umat Muslim. Namun, Islam tidak memaksakan bagi seseorang yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa karena alasan kuat.
Salah satu alasan kuat seseorang boleh tidak berpuasa ialah karena sedang dalam melakukan perjalanan jauh untuk tujuan baik, seperti harus bersilahturahmi ke kampung halaman (mudik) demi bertemu orang tua.
Mengutip dari NU Online, Selasa (2/4), ada dua alasan umat Muslim diperbolehkan membatalkan atau tidak melaksanakan puasa, yakni orang sakit dan orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
Artinya, "Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain." (QS Al-Baqarah: 184).
Ulama menjelaskan ketentuan musafir yang diperbolehkan mengambil rukhsah atau keringanan membatalkan puasa atau bahkan tidak puasa, yaitu bagi musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan panjang dan perjalanannya diperbolehkan syariat.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Al-Hishni menjelaskan,
وَأما الْمُسَافِر فَشرط الْإِبَاحَة لَهُ أَن يكون سَفَره طَويلا مُبَاحا فَلَا يترخص فِي الْقصير لعدم الْمُبِيح وَلَا فِي السّفر بالمعصية لِأَن الرُّخص لَا تناط بِالْمَعَاصِي فَلَو أصبح مُقيما ثمَّ سَافر فَلَا يفْطر لِأَنَّهَا عبَادَة اجْتمع فِيهَا السّفر والحضر فغلبنا الْحَضَر
Baca Juga: Hari Ini Selasa 2 April Puasa Ramadan ke Berapa? Berikut Jadwal dan Bacaan Doa
Artinya, "Adapun musafir maka syarat kebolehannya untuk tidak berpuasa adalah perjalanan yang ditempuh panjang (dua marhalah atau 83 km) dan diperbolehkan syariat. Maka tidak boleh mengambil rukhsah bila perjalanannya pendek (tidak mencapai dua marhalah atau 83 km), karena tidak adanya alasan yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Tidak diperbolehkan juga untuk mengambil rukhsah seorang yang melakukan perjalanan maksiat, karena rukhsah tidak disangkutkan dengan maksiat. Apabila seseorang pada pagi hari berstatus mukim kemudian melakukan perjalanan, maka ia tidak boleh membatalkan puasanya, karena itu adalah ibadah yang terhimpun status safar dan mukim, maka yang dimenangkan adalah status mukimnya." (Taqiyuddin al-Hisni, Kifayatul Akyar, [Bairut, Darkutub Al-Ilmiyah: 2021], halaman 296).
Namun untuk seorang musafir yang diperbolehkan tidak berpuasa, ada tiga syaratnya yakni, perjalanan panjang tidak kurang dari 83 km, perjalanannya tidak dilarang syariat, dan telah berstatus sebagai musafir sebelum fajar.
Berita Terkait
-
Hari Ini Selasa 2 April Puasa Ramadan ke Berapa? Berikut Jadwal dan Bacaan Doa
-
Kelakuan! Gerombolan Remaja Bekasi Digiring Balik Gegara Ingin Buka Puasa On The Road
-
Jadwal Salat dan Buka Puasa Ramadan Hari Ini 1 April 2024 untuk Bekasi dan Sekitar
-
Jadwal Buka Puasa 30 Maret 2024 Untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya
-
Simak! Link Download Jadwal Buka Puasa untuk Wilayah Bekasi dan Sekitar 28 Maret 2024
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Bekasi Belajar PLTSa ke China, Siapkan Bantargebang Ikon Pengolahan Sampah Modern
-
Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta