SuaraBekaci.id - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkap, SNF (26) ibu kandung pembunuh anak berinisial AAMS (5) di Bekasi, Jawa Barat belum jalani tes kejiwaan.
Sejak membenturkan dirinya ke dinding sel tahanan pada Sabtu (9/3/2024) malam, hingga saat ini SNF masih menjalani perawatan psikiater di RS Polri Kramat Jati.
"Keterangan psikiater ini (SNF) masih dilakukan perawatan di sana, karena si tersangka SNF ini mempunyai perilaku melukai diri. Jadi kata dokter psikiaternya harus diobati dulu perilaku atau melukai diri dia sendiri, baru nanti tes pemeriksaan kejiwaan," kata Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/3/2024).
Firdaus menjelaskan, jika perilaku melukai diri oleh tersangka telah membaik, barulah SNF bakal menjalani tes kejiwaan.
"iya, nanti kita juga sudah surati ke RS Bhayangkara. Sudah membuat surat visum et-Revetrum psikiatrikum meminta pemeriksaan kejiwaan terhadap tsk SNF," ucapnya.
"Mungkin kurang lebih 2 minggu hasilnya baru keluar. Nanti kalau hasilnya sudah keluar, bisa konfirmasi ke dokter psikiater langsung karena yang lebih berkompeten soal hasil tes Kejiwaan," imbuhnya.
Jika nanti hasil tes kejiwaan menunjukkan bahwa SNF mengalami gangguan jiwa berat, maka dapat dipastikan tersangka bakal menjalani perawatan di RS Bhayangkara ataupun Rumah Sakit Jiwa.
Sebelumnya, berdasarkan analisis psikologi dari tim DP3A Kota Bekasi, SNF mengidap gangguan psikologis Skizofrenia. Sehingga, Polisi pun menempatkan tersangka di ruang sel tahanan khusus.
“Iya ada benjolan dan memar (bagian kepla) dan dia pukul-pukul ke tembok pakai tangannya, ninju-ninju gitu,” ujarnya.
Baca Juga: Isi Bulan Ramadan dengan Tadarus Quran, Program 1 Malam 1 Juz Diminati Warga Bekasi
Firdaus mengungkap, sesekali tersangka masih berhalusinasi. Sehingga, membuat polisi kesusahan berkomunikasi dengan tersangka.
Alhasil, berdasarkan saran dari Psikiater tersangka terpaksa dirujuk ke IGD Rumah Sakit Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Tadi malam kami bawa ke sana (RS Bhayangkara) dan sekarang sedang dalam perawatan di sana,” ucapnya.
Meski begitu, Firdaus mengatakan proses hukum terhadap tersangka masih akan terus berlanjut hingga tahap persidangan.
“Tapi yang jelas berdasarkam kasus-kasus yang sudah terjadi seperti ini juga nanti yang menentukan nanti pak hakim persidangan kasus ini nantinya, apakah nanti harus dirawat apakah dia divonis,” tutupnya.
Kontributor : Mae Harsa
Tag
Berita Terkait
-
Isi Bulan Ramadan dengan Tadarus Quran, Program 1 Malam 1 Juz Diminati Warga Bekasi
-
Awas! Bandit Begal Intai Warga Bekasi di Malam Ramadan: Beraksi Tak Kenal Ampun
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini 14 Maret 2024 untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya
-
Kisah Pohon Kurma di Masjid Al Barkah: Panen Tiap Ramadan, Dipercaya Penuh Khasiat
-
Jadwal Imsakiyah 14 Maret 2024 untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya Plus Bacaan Niat Puasa Lengkap
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar