SuaraBekaci.id - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkap, SNF (26) ibu kandung pembunuh anak berinisial AAMS (5) di Bekasi, Jawa Barat belum jalani tes kejiwaan.
Sejak membenturkan dirinya ke dinding sel tahanan pada Sabtu (9/3/2024) malam, hingga saat ini SNF masih menjalani perawatan psikiater di RS Polri Kramat Jati.
"Keterangan psikiater ini (SNF) masih dilakukan perawatan di sana, karena si tersangka SNF ini mempunyai perilaku melukai diri. Jadi kata dokter psikiaternya harus diobati dulu perilaku atau melukai diri dia sendiri, baru nanti tes pemeriksaan kejiwaan," kata Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/3/2024).
Firdaus menjelaskan, jika perilaku melukai diri oleh tersangka telah membaik, barulah SNF bakal menjalani tes kejiwaan.
"iya, nanti kita juga sudah surati ke RS Bhayangkara. Sudah membuat surat visum et-Revetrum psikiatrikum meminta pemeriksaan kejiwaan terhadap tsk SNF," ucapnya.
"Mungkin kurang lebih 2 minggu hasilnya baru keluar. Nanti kalau hasilnya sudah keluar, bisa konfirmasi ke dokter psikiater langsung karena yang lebih berkompeten soal hasil tes Kejiwaan," imbuhnya.
Jika nanti hasil tes kejiwaan menunjukkan bahwa SNF mengalami gangguan jiwa berat, maka dapat dipastikan tersangka bakal menjalani perawatan di RS Bhayangkara ataupun Rumah Sakit Jiwa.
Sebelumnya, berdasarkan analisis psikologi dari tim DP3A Kota Bekasi, SNF mengidap gangguan psikologis Skizofrenia. Sehingga, Polisi pun menempatkan tersangka di ruang sel tahanan khusus.
“Iya ada benjolan dan memar (bagian kepla) dan dia pukul-pukul ke tembok pakai tangannya, ninju-ninju gitu,” ujarnya.
Baca Juga: Isi Bulan Ramadan dengan Tadarus Quran, Program 1 Malam 1 Juz Diminati Warga Bekasi
Firdaus mengungkap, sesekali tersangka masih berhalusinasi. Sehingga, membuat polisi kesusahan berkomunikasi dengan tersangka.
Alhasil, berdasarkan saran dari Psikiater tersangka terpaksa dirujuk ke IGD Rumah Sakit Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Tadi malam kami bawa ke sana (RS Bhayangkara) dan sekarang sedang dalam perawatan di sana,” ucapnya.
Meski begitu, Firdaus mengatakan proses hukum terhadap tersangka masih akan terus berlanjut hingga tahap persidangan.
“Tapi yang jelas berdasarkam kasus-kasus yang sudah terjadi seperti ini juga nanti yang menentukan nanti pak hakim persidangan kasus ini nantinya, apakah nanti harus dirawat apakah dia divonis,” tutupnya.
Kontributor : Mae Harsa
Tag
Berita Terkait
-
Isi Bulan Ramadan dengan Tadarus Quran, Program 1 Malam 1 Juz Diminati Warga Bekasi
-
Awas! Bandit Begal Intai Warga Bekasi di Malam Ramadan: Beraksi Tak Kenal Ampun
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini 14 Maret 2024 untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya
-
Kisah Pohon Kurma di Masjid Al Barkah: Panen Tiap Ramadan, Dipercaya Penuh Khasiat
-
Jadwal Imsakiyah 14 Maret 2024 untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya Plus Bacaan Niat Puasa Lengkap
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?