SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berinisial AA (23) nekat membobol rumah kosong di Jalan Cemara 3, Komplek BDN, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Hasil curiannya, dimanfaatkan untuk bermain judi online.
“Setelah diselidiki dia menggunakan uangnya untuk judi online, buat kebutuhan sendiri itu judi," kata Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo, Kamis (25/1/2024).
Dwi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/11/2023) pukul 15.00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan memasuki rumah dengan cara memanjat pagar.
"Awalnya pelaku melihat pagar rumah dalam kondisi digembok dari luar, selanjutnya pelaku turun dari motor dan berpura-pura memanggil untuk pastiin rumah kosong. Setelah tidak ada tanggapan, pelaku masuk dengan memaniat pagar rumah korban," jelasnya.
Setelah berhasil memasuki rumah, pelaku masuk ke kamar korban dan melihat sebuah brankas. Setelahnya, brankas itu dikeluarkan dan pelaku memindahkan motornya ke warkop dekat rumah korban.
Pelaku kemudian berpura-pura sebagai pemilik rumah dia kemudian meminta bantuan pada warga yang membawa mobil pickup. Brankas itu pun dibawa menggunakan mobil pickup dan pelaku juga mengambil motor milik korban.
"Selanjutnya brangkas tersebut dibawa menggunakan mobil pick up ke dekat rumah pelaku di Lubang Buaya, Jakarta Timur," jelas Dwi.
Adapun brankas itu berisi perhiasan berupa koin emas seberat 40 gram, rantai emas seberat 15 gram, 2 gelang emas seberat 15 gram, cincin blue safir bertatakan berlian seberat 20 gram. Total kerugian korban sekitar Rp300 juta.
Pelaku kemudian menjual perhiasan tersebut kepada orang yang dikenalnya melalui Facebook.
Baca Juga: Kabel Fiber Optik Makan Korban di Bekasi, PT Telkom Janjikan Investigasi
Korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pondok Gede. Setelah melakukan penelusuran, akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Serang, Provinsi Banten
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
"Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujar Dwi.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Kabel Fiber Optik Makan Korban di Bekasi, PT Telkom Janjikan Investigasi
-
Sidang Vonis Ditunda, Raeza dan Jeremia Pelaku Pemerkosa SPG Cengengesan, Tak Menyesal?
-
Kabel Optik yang Makan Korban di Bekasi Diduga Milik Telkom, Dua Teknisi Diperiksa Polisi
-
Tok! Bawaslu Kota Bekasi Putuskan Aksi Camat Pamer Jersey 02 Bukan Pelanggaran
-
Jadi Korban Kabel Optik, Laporan History Sempat Ditolak Polisi: Alasannya Bikin Geleng-geleng
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik