Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 28 Desember 2023 | 15:59 WIB
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan saat ditemui awak media usai menghadiri acara Deklarasi Keluarga Besar HMI di Swasana Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). (Suara.com/Rakha)

SuaraBekaci.id - Tim kuasa hukum Anies-Muhaimin (AMIN) menegaskan selama tahun 2023, tercatat ada enam kali pencabutan izin kegiatan calon presiden (capres) Anies Baswedan, salah satunya kegiatan di Stadion Patriot beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua Dewan Penasihat THN AMIN Hamdan Zoelva, temuan ini menunjukkan adanya ketidakadilan. Ia pun meminta kepada pemerintah daerah untuk bersikap fair kepada ketiga paslon Pilpres 2024.

"Ini menunjukkan adanya ketidakadilan. Kami meminta kepada pemerintah daerah atau penegak hukum seluruh Indonesia untuk bertindak fair (adil) kepada semua kandidat,"ungkapnya.

Zoelva mengatakan bahwa selama tahun ini terdapat enam kali pencabutan izin acara Capres Anies yang sudah didesain sedemikian rupa sehingga membuat acara itu pindah ke tempat lainnya.

Baca Juga: Target Suara Prabwo-Gibran di Jabar 65 Persen, Gerindra: Kita Punya Teman Koalisi di Bekasi

Menurut dia, hal serupa tidak pernah dirasakan oleh pasangan calon lainnya sehingga menimbulkan kecurigaan terkait dengan ketidakadilan dari pemerintah daerah atau penegak hukum.

Untuk itu, kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013—2015 itu, seharusnya semua peserta Pilpres 2024 mempunyai hak yang sama.

"Ada enam pencabutan izin tempat untuk kami kampanye, dan kami sangat prihatin dengan pencabutan izin yang tiba-tiba, dan ini adalah tindakan yang tidak fair terhadap paslon nomor urut 1," jelasnya.

Dengan adanya pencabutan izin secara tiba-tiba, pihaknya meminta kepada penyelenggara pemilu maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar bertindak supaya peserta pemilu bisa merasakan keadilan ketika melangsungkan kampanyenya.

Adapun keenam kegiatan Capres RI Anies yang dicabut izinnya, yaitu acara Silaturahmi Akbar Anies Baswedan dan Partai NasDem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin Aceh, pencabutan izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi.

Baca Juga: Tak Terpancing Gibran, Mahfud MD Dianggap Sosok Negarawan: Kalo Ada Emosi, Bisa Perang Kita

Berikutnya pencabutan izin tempat safari politik di Pekanbaru, Riau. Upaya pencabutan izin kegiatan di Ciamis dan Tasikmalaya, namun acara tetap berjalan.

Selanjutnya pencabutan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat di Bandung hanya beberapa jam sebelum acara, dan yang terakhir adalah pencabutan acara Desak Anies di arena terbuka Taman Budaya Provinsi NTB. [Antara]

Load More