Pengakuan sama juga diungkap oleh Feri (31), pekerja yang tinggal di kawasan Bantargebang. Ia mengaku jangankan beli rumah, selama ini beban hidupnya ditambah dengan membayar cicilan, mulai dari koperasi hingga pinjaman online (pinjol).
"Yah mau gimana lagi, anak saya 3. Si kecil masih butuh susu. Gaji per bulan biasanya gak nutup. Ini saya juga dibantu istri, dia jualan seblak di depan rumah," ucapnya.
"Ini biaya kontrakan saya cuma Rp900.000, belum buat bayar listrik, ongkos bensin ke pabrik sama biaya makan. Kita bersyukur naik, tapi terus terang, itu gak nutup," sambungnya.
Sebelumnya, pada aksi unjuk rasa buruh di Kota Bekasi pada 30 November 2023 lalu, penanggung Jawab Aksi Buruh Kota Bekasi, Muhammad Yusuf alias Kuncir mengatakan kenaikan UMK Jabar yang tetap mengacu pada PP 51 hanya mencukupi bagi pekerja lajang. Sementara, bagi pekerja yang sudah berkeluarga sebaliknya.
"Ketika Gubernur menetapkan berdasarkan PP 51 ya jelas tidak terpenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya," kata Yusuf.
Menurutnya, besaran nominal yang layak untuk biaya hidup pekerja yang telah berkeluarga di Kota Bekasi adalah sekitar Rp5,8 juta.
"Kita sudah menghidung kalau kebutuhan layak hidup pekerja di Kota Bekasi tahun 2024 besarnya kisaran 16 persen atau sekitar Rp5,8 juta," ungkapnya.
UMK Kota Bekasi 2024 Disambut Baik Penguasa
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi menyambut UMK Kota Bekasi 2024 yang naik 3,59 persen. Menurut Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhkamy, angka ini sesuai dengan formula PP 51 tahun 2023.
Baca Juga: Tak Puas UMK Kota Bekasi 2024 Tertinggi di Jabar, Massa Buruh Malam Ini Tuntut Rp5,8 Juta
“Dari edaran yang kami terima,kenaikannya sebesar 3.59% atau Rp 185.181,80,” kata Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhkamy seperti dikutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com
Farid mengatakan, penetapan UMK Kota Bekasi sudah sesuai Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2023.
“Angka ini sesuai dengan formula PP 51/2023 dan sesuai dengan rekomendasi kami ke Wali Kota Bekasi,” sambungnya.
Sebelumnya, dalam merekomendasikan Upah Minum Tahun 2024. Pemerintah Kota Bekasi sendiri telah mengusulkan untuk kenaikan upah di Kota Bekasi Tahun 2024 naik sebesar 14.02 persen kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Usulan tersebut berdasarkan surat Nomor : 560/7870/Disnaker.Hijamsostek Tentang Upah Minimum Kota Bekasi Tahun 2024 yang dilihat oleh awak media.
Adapun usulan itu, upah minimum Kota Bekasi naik sebesar Rp 723.186 menjadi Rp 5.881.434.60. Sebelumnya besaran UMK Kota Bekasi senilai Rp5.158.248.30.
Tag
Berita Terkait
-
Alun-alun Karawang yang Dibangun dengan Duit Rp17 M Ditutup Sementara, Salah Siapa?
-
Weekend Ini Mau ke Mana? Yuk Cek Rekomendasi 5 Tempat Wisata Bekasi Terbaru
-
Viral Detik-detik Pelaku Begal Meraung Ketakutan Saat Dikepung Massa di Kranji Bekasi
-
Waspada! Modus Peredaran Uang Palsu di Bekasi dengan Modus Top Up, Pelaku Kabur Tinggalkan Rp500 Ribu
-
Tak Puas UMK Kota Bekasi 2024 Tertinggi di Jabar, Massa Buruh Malam Ini Tuntut Rp5,8 Juta
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Mobil Damkar Hantam 6 Kendaraan Sekaligus di Cakung
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi
-
BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI
-
Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel