Di PP ini ada perubahan mendasar mengenai penetapan upah minimum kaum pekerja. Apa perubahannya?
Jika sebelumnya, upah minimum ditetapkan Gubenur dengan usulan dari Bupati/Walikota berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan. Angka rekomendasi berdasarkan hasil survei komponen KHL dengan kesepakatan antara penguasaha dan buruh.
Maka di PP nomor 78 tahun 2015, upah ditetapkan Gubernur berdasarkan rumus sebagai berikut, UM lama + inflasi + pertumbuhan ekonomi (data BPS). Aturan ini tentu saja tidak membuat senang kaum pekerja karena mereka tidak bisa berikan rekomendasi.
Upah Mininum Berdasarkan PP Nomor 36 2021
Baca Juga: Viral Bapak-bapak Bersarung Ngamuk ke Massa Buruh yang Demo Kenaikan UMK Bekasi 2024
Disahkannya UU Cipta Kerja membuat pemerintah kemudian membuat turunan aturan baru mengenai upah ini yakni lewat Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021.
Di PP nomor 36 tahun 2021, penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Aturan pemerintah itu juga menyertakan soal batas atas dan batas bawah untuk penetapan upah. Ada rumus untuk menghitung batas atas dan bawah.
Untuk batas atas, rumusnya sebagai berikut, (Rata – rata konsumsi per kapita(t) x Rata – rata banyaknya ART(t))/ Rata – rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga(t).
Sedangkan batas bawah, rumusnya, Batas bawah UM(t)= Batas atas UM(t)x 50%
Baca Juga: UMK Bekasi 2024 Diumumkan Besok? Ini 3 Komponen Perhitungannya
Maka akan menghasilkan rumus Upah Minimum yang akan ditetapkan, sebagai berikut: UM(t+1)= UM(t)+{Max(PE(t),Inflasi(t))x (Batas atas(t) – UM(t) / Batas Atas(t) – Batas Bawah(t)) x UM(t)}.
Berita Terkait
-
Rumahnya Digeledah KPK, Ini Profil dan Karir Politik Ridwan Kamil
-
Daftar Aset Tanah dan Bangunan Ridwan Kamil, Trending Topic Usai Rumahnya Digeledah KPK
-
Perjalanan Hibisc Fantasy Puncak Bogor: Kini Dibongkar Meski Belum Lama Dibuka
-
Pamer Bersihkan Sampah di Kali, Dedi Mulyadi Malah Dicap Jokowi Mode Sunda: Nangisnya Mana, Nangisnya?
-
Silsilah Keluarga Dedi Mulyadi, Punya Latar Belakang Sederhana Kini Jadi Gubernur
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir
-
Bekasi Banjir Pilih Ngungsi ke Hotel, Istri Walkot Bekasi: Cuma Sebentar
-
Bekasi Banjir, Keluarganya Ngungsi ke Hotel, Walkot Tri Adhianto: Gak Bermewah-mewah