Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 29 November 2023 | 19:59 WIB
Ilustrasi gaji cpns smk 2023 (unsplash)

Dari KFM Beralih ke KHM

Konsep upah minimum di era 90-an kemudian berubah. Pada 1996 ada konsep KHM yakni menghitung upah minimum kaum pekerja berdasarkan Kebutuhan Hidup Minimum. Konsep KHM ini berlaku sejak 1996 hingga 2005.

Konsep KHM ini mulai berlaku dengan adanya Permenaker No 81 tahun 1995. Pada aturan ini, seperti dikutip dari koranperdjoeangan, terdapat sejumlah komponen yakni, kelompok makanan dan minuman ada 11 komponen, perumahan dan fasilitas sebanyak 19 komponen, sandang ada 8 komponen dan aneka kebutuhan 5 komponen sehingga totalnya ada 43 komponen.

Pada 1997 keluar Permanaker N0 3 1997 yang mengatur Upah Minimum Regional atau yang dikenal UMR dengan masa berlaku 2 tahun. Kemudian terbit Permenaker No 1 tahun 1999.

Baca Juga: Viral Bapak-bapak Bersarung Ngamuk ke Massa Buruh yang Demo Kenaikan UMK Bekasi 2024

UMR ditetapkan menjadi tingkat I dan II berdasarkan variabel kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perusahaan, kondisi pasar kerja dan tingkat perekonomian.

Di awal 2000, keluar Kemenakertrans No 226/Men/2000 tentang perubahan Permenaker No 1 tahun 1999. Aturan ini yang kemudian mengubah UMR Tingkat I menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMR Tingkat II menjadi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Konsep Upah Minimum 2006-2021

Pada 2005, keluar Permenaker No 17/Men/2005 tentang komponen dan penetapan kebutuhan hidup layak. Saat itu, ada 7 kelompok yang termasuk dalam 46 komponen yakni makanan minuman ada 11 komponen, sandang 9 komponen, perumahan 19 komponen, pendidikan 1 komponen, kesehatan 3 komponen, transportasi 1 komponen, dan rekreasi-tabungan ada 2 komponen.

Komponen KHL ini kemudian direvisi lewat aturan Permenakertrans No 13 tahun 2012 tentang KHL. Jumlah KHL bertambah menjadi 60 komponen dari sebelumnya.

Baca Juga: UMK Bekasi 2024 Diumumkan Besok? Ini 3 Komponen Perhitungannya

Pada 2003, keluar aturan hukum tentang ketenagakerjaan yakni Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dari pasal ini kemudian pemerintah mengeluarkan PP nomor 78 tahun 2015.

Load More