Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 29 November 2023 | 19:59 WIB
Ilustrasi gaji cpns smk 2023 (unsplash)

SuaraBekaci.id - Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin memastikan bahwa esok hari, Kamis (30/11/2023), Pemprov Jabar sesuai dengan amanat undang-undang akan mengumumkan besaran kenaikan UMK 2024.

"Rekomendasi dari Dewan Pengupahan saya masih menunggu lengkapnya. (Tapi) besok akan diumumkan (UMK)," kata Bey seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/11).

Sejumlah elemen buruh di wilayah Jawa Barat termasuk di Bekasi sejak beberapa hari terakhir turun ke jalan menuntut kenaikan UMK 2024.

Pada hari ini, sejumlah buruh pada Rabu pagi sudah bergerak untuk melakukan aksi unjuk rasa mengawal tuntutan kenaikan UMK 2024.

Baca Juga: Viral Bapak-bapak Bersarung Ngamuk ke Massa Buruh yang Demo Kenaikan UMK Bekasi 2024

Di kawasan MM 2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dari unggahan Bekasi24jam--jaringan Suara.com, sejumlah buruh sudah mulai memenuhi jalan.

Informasi yang dihimpun, sejumlah elemen buruh di Kota Bekasi juga bakal turun ke jalan dengan titik konsentrasi di Pemkot Bekasi.

Sebelummya, Pemkot Bekasi berikan rekomendasi UMK 2024 naik 14,02 persen, yang artinya UMK Kota Bekasi 2024 diusulkan menjadi Rp5.881.434.

Sementara, Pemkab Bekasi untuk UMK 2024 memberikan rekomendasi sebesar 13,99 persen, yang artinya UMK Kabupaten Bekasi 2024 diusulkan menjadi Rp5.856.324. UMK Kabupaten Bekasi 2023 sendiri di angka Rp5.137.574,44.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, ada 3 komponen untuk formula upah minimum merujuk pada PP Nomor 51 tahun 2023, yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomo dan Indeks Tertentu yang disimbolkan alfa.

Baca Juga: UMK Bekasi 2024 Diumumkan Besok? Ini 3 Komponen Perhitungannya

Bey Machmudin mengatakan bahwa Indeks Tertentu untuk UMK 2024 ialah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3.

Load More