SuaraBekaci.id - Jelang Pemilu 2024, di sejumlah tempat mulai bermunculan spanduk kampanye. Menyikapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin penertiban spanduk kampanye itu tergantung kepada keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Bey, pemda dan pemkot hanya pelaksana saat sudah ada keputusan dari pihak Bawaslu. "Itu terserah Bawaslu, putusan di Bawaslu bukan di kita, pemda hanya pelaksana," kata Bey seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/11).
Dijelaskan oleh Bey, Satpol PP di tingkat provinsi dan kota di Jawa Barat harus berkoordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan penertiban tersebut mengingat saat ini belum masuk masa kampanye.
Jangan sampai, kata Bey, Satpol PP melakukan penertiban alat-alat berbau kampanye, tapi tidak bekerja sama atau bahkan tidak diketahui Bawaslu.
"Nanti kami minta Satpol PP bekerja sama dengan Bawaslu. Karena keputusan dari Bawaslu, baru yang melakukan aksi adalah Satpol PP. Bawaslu harus tahu dulu jangan sampai tidak tahu, baru Satpol PP yang bertindak untuk membersihkan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky M Zam-Zam mengatakan bahwa memang sebelum masuk masa kampanye, para peserta Pemilu 2024 tidak diperbolehkan untuk mempromosikan dirinya atau partainya.
Namun demikian, Zacky menyebut bahwa alat peraga sosialisasi (APS) masih diperbolehkan untuk dipasang sebelum masa kampanye dimulai.
"Jadi asal tidak ada promosi dirinya, partainya, atau ajakan untuk memilih semisal gambar coblos, atau gambar contreng, itu tidak melanggar," jelasnya.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Baca Juga: Cek Gudang Logistik KPU Karawang, Polda Jabar Temukan Fakta Tak Mengenakkan
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
Berita Terkait
-
Cek Gudang Logistik KPU Karawang, Polda Jabar Temukan Fakta Tak Mengenakkan
-
Jelang Pemilu 2024, Rakyat Tercekik dengan Harga Sembako, Warga Bekasi: Jangan Siksa Kami Terus!
-
Wanti-wanti Bawaslu untuk Caleg di Bekasi, Ingatkan Lagi Soal Jadwal Pemilu 2024
-
Ada 255 Caleg Perempuan di DCT Anggota DPRD Karawang pada Pemilu 2024
-
Antisipasi Caleg Alami Gangguan Jiwa di Pemilu 2024, Dinkes Bekasi Siapkan Fasilitas Khusus
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar