SuaraBekaci.id - Dua ibu rumah tangga (IRT) yang berasal dari Bekasi dan Purwakarta, Jawa Barat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya dijanjikan penyalur pekerja migran ilegal untuk jadi asisten rumah tangga di Qatar.
NS (41), warga Purwakarta dan RN (37), warga Bekasi jadi korban TPPO setelah diimingi pekerjaan sebagai ART di Qatar lewat proses yang sangat cepat.
Aksi pelaku TPPO dengan inisial NA (32) dan JN (59) ini dibongkar oleh pihak kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua pelaku ditangkap setelah akan berangkat warga Bekasi dan Purwakarta itu secara ilegal.
"Tersangka akan mendapatkan 'fee' (upah) setiap berhasil memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri setelah sampai ke negara tujuan," kata Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/11).
Dijelaskan oleh Tri Panungko, NA sendiri merupakan warga Jatinegara, Jakarat Timur sementara JN berstatus warga Purwakarta, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap setelah NA dan JN akan menerbangkan dua IRT dari Bekasi dan Purwakarta itu melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo pada 21 Oktober 2023.
Pada 21 Oktober 2023 Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda DIY menerima informasi dari Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara YIA terkait penundaan keberangkatan tiga orang dewasa berinisial NS, RN, NA, serta satu anak dari NA berusia enam tahun.
Mereka adalah calon penumpang pesawat salah satu maskapai penerbangan dengan tujuan Singapura sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa disertai dokumen yang sah.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi mengidentifikasi NS dan RN sebagai korban TPPO dan menetapkan NA sebagai tersangka, sedangkan anak NA telah dikembalikan kepada keluarganya.
Baca Juga: Diduga Korban TPPO, KBRI Kuala Lumpur Bebaskan WNI yang Disekap
Berikutnya, polisi melakukan pengembangan kasus dan meringkus tersangka lain berinisial JN (59) pada 2 November 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Panungko, NA diketahui berperan sebagai penampung calon PMI, memberangkatkan, dan mencarikan agen yang akan mempekerjakan korban di Qatar.
Sedangkan JN bertugas mencari calon PMI, mensponsori, dan juga mencarikan paspor calon PMI.
Dua tersangka berupaya memberangkatkan NS dan RN ke Qatar tanpa melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY serta tidak didukung dengan dokumen persyaratan yang sah.
Para tersangka berusaha meyakinkan korbannya bahwa mereka bisa memberangkatkan calon PMI ke luar negeri dengan proses yang cepat tanpa melalui prosedur resmi.
Selain itu, tersangka juga menyerahkan "uang sponsor" Rp10 juta yang kemudian digunakan korban untuk membantu orang tua dan sebagian untuk persiapan mengurus paspor dan perlengkapan lain.
Berita Terkait
-
Diduga Korban TPPO, KBRI Kuala Lumpur Bebaskan WNI yang Disekap
-
Usung Tema Pemberantasan TPPO Berbasis Teknologi, Kemenlu Gelar HWPA 2023
-
Tersangka TPPO Pergi Haji, Pulang ke Tanah Air Langsung Ditangkap Polisi di Kalimantan
-
Marak Kasus TPPO, Ini 6 Modus Perdagangan Manusia yang Wajib Diwaspadai
-
Terlibat Kasus TPPO Perdagangan Ginjal Internasional, Berapa Gaji Aipda M?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja
-
Sengketa Pipa Limbah Jababeka dan MAP, Jadi Alarm Kepastian Investasi di Kawasan Industri
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL