SuaraBekaci.id - Pria paruh baya berinisial M (65) bersama putranya RF (21) kompak menjadi penadah pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Aksi mereka terkuak saat tim buser Polsek Bekasi Timur berhasil melakukan penggerebekan di rumah kontrakan kedua tersangka yang berada di Kampung Cerewed, Jalan Anggrek, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Minggu (22/10).
Pantauan SuaraBekaci.id di Polres Metro Bekasi Kota, satu borgol terlihat melingkari tangan ayah dan anak tersangka penadah curanmor itu. Sepanjang konferensi pers berlangsung, keduanya nampak terus tertunduk.
Usai konferensi pers berlangsung, keduanya digiring ke area luar untuk disatukan dengan barang bukti yakni sejumlah motor yang ditemukan pihak kepolisian dikediaman kedua tersangka.
Panit Buser Polsek Bekasi Timur, Ipda Sigit Firmansyah mengatakan, sebelum melakukan penggeledahan, polisi telah lebih dulu melakukan pengintaian terhadap tersangka.
“Kita (tim buset Polsek Bekasi Timur) lakukan pemantauan secara bertahap terhadap rumah tinggal (tersangka). Selang beberapa hari di pagar rumah itu ada bungkusan putih di lapis karung, pada kesempatan itu kami melakukan pengecekan,” kata kepada awak media, Selasa (24/10).
Rupanya karung-karung itu berisi satu unit motor yang beberapa kerangkanya sudah dilepas. Ada 8 unit sepeda motor yang ditemukan saat itu.
Sejumlah kendaraan yang sudah di packing itu rencananya akan dikirim oleh tersangka ke daerah Lampung untuk kemudian dijual di sana.
“Copotan atau pelepasan stang motor, ban belakang, shock backer agar mempermudah proses pengiriman,” jelasnya.
Baca Juga: Terlibat Curanmor, Anggota Polres Lampung Timur Dipecat
Ketika sepeda motor itu sampai di Lampung akan diterima oleh seseorang berinisial L. Rupanya, L juga masih satu keluarga dengan kedua tersangka.
Adapun, tersangka mendapatkan sejumlah sepeda motor itu dari seseorang berinisial DS dan F yang saat ini masih buron. Para tersangka telah melancarkan aksinya sejak bulan Juli 2023 hingga Oktober 2023.
“Kurang lebih motor yang dikirim ada 4 kali. Sekali pengiriman 7-8 unit. Masing-masing pelaku ini mendapat upah Rp250-Rp400 ribu per unit,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Terlibat Curanmor, Anggota Polres Lampung Timur Dipecat
-
Pelaku Curanmor di Bantul yang Babak Belur Usai Kejar-kejaran Diperiksa Polisi, Ternyata Ini Modusnya
-
Ditendang Korban Saat Kejar-kejaran, Pelaku Curanmor Babak Belur Jatuh dari Motor di Bantul
-
Nyamar Jadi Tukang Rongsokan, Pelaku Curanmor Asal Pandeglang Gasak 4 Motor di Waringinkurung
-
Komplotan Curanmor Berpistol Beraksi Siang Hari Bolong di Pulo Gadung
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol