SuaraBekaci.id - Pria paruh baya berinisial M (65) bersama putranya RF (21) kompak menjadi penadah pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Aksi mereka terkuak saat tim buser Polsek Bekasi Timur berhasil melakukan penggerebekan di rumah kontrakan kedua tersangka yang berada di Kampung Cerewed, Jalan Anggrek, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Minggu (22/10).
Pantauan SuaraBekaci.id di Polres Metro Bekasi Kota, satu borgol terlihat melingkari tangan ayah dan anak tersangka penadah curanmor itu. Sepanjang konferensi pers berlangsung, keduanya nampak terus tertunduk.
Usai konferensi pers berlangsung, keduanya digiring ke area luar untuk disatukan dengan barang bukti yakni sejumlah motor yang ditemukan pihak kepolisian dikediaman kedua tersangka.
Panit Buser Polsek Bekasi Timur, Ipda Sigit Firmansyah mengatakan, sebelum melakukan penggeledahan, polisi telah lebih dulu melakukan pengintaian terhadap tersangka.
“Kita (tim buset Polsek Bekasi Timur) lakukan pemantauan secara bertahap terhadap rumah tinggal (tersangka). Selang beberapa hari di pagar rumah itu ada bungkusan putih di lapis karung, pada kesempatan itu kami melakukan pengecekan,” kata kepada awak media, Selasa (24/10).
Rupanya karung-karung itu berisi satu unit motor yang beberapa kerangkanya sudah dilepas. Ada 8 unit sepeda motor yang ditemukan saat itu.
Sejumlah kendaraan yang sudah di packing itu rencananya akan dikirim oleh tersangka ke daerah Lampung untuk kemudian dijual di sana.
“Copotan atau pelepasan stang motor, ban belakang, shock backer agar mempermudah proses pengiriman,” jelasnya.
Baca Juga: Terlibat Curanmor, Anggota Polres Lampung Timur Dipecat
Ketika sepeda motor itu sampai di Lampung akan diterima oleh seseorang berinisial L. Rupanya, L juga masih satu keluarga dengan kedua tersangka.
Adapun, tersangka mendapatkan sejumlah sepeda motor itu dari seseorang berinisial DS dan F yang saat ini masih buron. Para tersangka telah melancarkan aksinya sejak bulan Juli 2023 hingga Oktober 2023.
“Kurang lebih motor yang dikirim ada 4 kali. Sekali pengiriman 7-8 unit. Masing-masing pelaku ini mendapat upah Rp250-Rp400 ribu per unit,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Terlibat Curanmor, Anggota Polres Lampung Timur Dipecat
-
Pelaku Curanmor di Bantul yang Babak Belur Usai Kejar-kejaran Diperiksa Polisi, Ternyata Ini Modusnya
-
Ditendang Korban Saat Kejar-kejaran, Pelaku Curanmor Babak Belur Jatuh dari Motor di Bantul
-
Nyamar Jadi Tukang Rongsokan, Pelaku Curanmor Asal Pandeglang Gasak 4 Motor di Waringinkurung
-
Komplotan Curanmor Berpistol Beraksi Siang Hari Bolong di Pulo Gadung
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'
-
BRI Visa Infinite Perkuat Layanan Nasabah Prioritas dan Private dengan Beragam Premium Benefits
-
Projo Setuju Gubernur Dipilih DPRD, Siapa Diuntungkan?
-
7 Fakta Keji Pasutri Juragan Nasi Kuning Paksa Karyawan Berhubungan Badan