Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 24 Agustus 2023 | 19:45 WIB
Ilustrasi kecelakaan (freepik)

SuaraBekaci.id - Perwira Unit 1 Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Suwandi mengungkap pengemudi mobil Mobil Toyota Calya B 2665 UIK yang menabrak Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bernama Antonius William (28) hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan itu terjadi di Kawasan Summarecon Bekasi, Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (23/8) sekitar pukul 3.00 WIB.

“Tersangka inisial L perannya sopir. Tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota,” kata Iptu Suwandi, kepada awak media, Kamis (24/8).

Suwadi mengatakan, tersangka saat kejadian membawa 4 orang penumpang. Tersangka mengemudikan kendaraannya pada jalur yang tidak tepat karena menerobos forboden atau jalur satu arah.

Baca Juga: Profil Yevgeny Prigozhi, Bos Wagner yang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Rusia

“Setelah dilakukan olah TKP dan pengakuan dari pengemudi dan para saksi yang ada dalam mobil tersebut, mereka masuk ke jalur berlawanan arah atau telah menerobos jalur forboden,” ujarnya.

Hilangnya kendali dari tersangka ini karena dipicu oleh pengaruh alkohol. Hal juga terbukti dari hasil tes urine tersangka.

“Pada waktu penjelasan dari pihak pengemudi maupun penumpang, mereka habis keluar dari tempat yang mana tempat mereka habis minum,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 310 Ayat 3 dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Sementara, 4 orang lainnya yang saat itu juga berada di dalam mobil hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Summarecon Bekasi Tewaskan Anggota Peradi, Ditabrak Pengendara Diduga Mabuk dari Arah Berlawanan

“Berdasarkan gelar perkara, itu dari penumpang dia belum ada bukti bahwa mereka jadi tersangka, sampai saat ini mereka masih dalam status saksi,” tutupnya.

Sebelumnya, Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sekaligus Serikat Pengacara Indonesia (SPI) bernama Antonius William (28) tewas ditabrak mobil Toyota Calya.

Kecelakaan terjadi di Kawasan Summarecon Bekasi, Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (23/8) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban hendak mengantar sang ayah menuju Bandara Soekarno Hatta.

Ketua SPI Bekasi Raya sekaligus kuasa hukum korban, Agus Muryanto mengatakan, korban saat itu hendak mengantarkan ayahnya Hendrikus la Ndipelita (54) yang akan berdinas ke luar kota.

"Korban ini adalah anggota kami, jadi pada saat kejadian mau mengantar ayahnya yang ingin betugas ke Labuan Bajo, karena memang ayahnya juga pengacara," kata Agus kepada wartawan, Kamis (24/8).

Sementara, adik korban, Cristian Alvito Roman William (20) mengungkap, ada lima orang di dalam mobil Toyota Calya B-2665-UIK yang menabrak kakak dan ayahnya, 4 orang pria dan 1 orang wanita.

Korban dan sang ayah berboncengan sepeda motor. Saat tengah melintas di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba dari arah berlawanan datang mobil Toyota Calya B-2665-UIK.

Mobil tersebut melintas dengan kecepatan tinggi dan menerobos jalur satu arah yang sedang dilintasi korban. Akibatnya, William pun tewas sedangkan ayahnya mengalami luka parah.

Kontributor: Mae Harsa

Load More