SuaraBekaci.id - Perwira Unit 1 Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Suwandi mengungkap pengemudi mobil Mobil Toyota Calya B 2665 UIK yang menabrak Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bernama Antonius William (28) hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan itu terjadi di Kawasan Summarecon Bekasi, Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (23/8) sekitar pukul 3.00 WIB.
“Tersangka inisial L perannya sopir. Tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota,” kata Iptu Suwandi, kepada awak media, Kamis (24/8).
Suwadi mengatakan, tersangka saat kejadian membawa 4 orang penumpang. Tersangka mengemudikan kendaraannya pada jalur yang tidak tepat karena menerobos forboden atau jalur satu arah.
“Setelah dilakukan olah TKP dan pengakuan dari pengemudi dan para saksi yang ada dalam mobil tersebut, mereka masuk ke jalur berlawanan arah atau telah menerobos jalur forboden,” ujarnya.
Hilangnya kendali dari tersangka ini karena dipicu oleh pengaruh alkohol. Hal juga terbukti dari hasil tes urine tersangka.
“Pada waktu penjelasan dari pihak pengemudi maupun penumpang, mereka habis keluar dari tempat yang mana tempat mereka habis minum,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 310 Ayat 3 dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Sementara, 4 orang lainnya yang saat itu juga berada di dalam mobil hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Profil Yevgeny Prigozhi, Bos Wagner yang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Rusia
“Berdasarkan gelar perkara, itu dari penumpang dia belum ada bukti bahwa mereka jadi tersangka, sampai saat ini mereka masih dalam status saksi,” tutupnya.
Sebelumnya, Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sekaligus Serikat Pengacara Indonesia (SPI) bernama Antonius William (28) tewas ditabrak mobil Toyota Calya.
Kecelakaan terjadi di Kawasan Summarecon Bekasi, Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (23/8) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban hendak mengantar sang ayah menuju Bandara Soekarno Hatta.
Ketua SPI Bekasi Raya sekaligus kuasa hukum korban, Agus Muryanto mengatakan, korban saat itu hendak mengantarkan ayahnya Hendrikus la Ndipelita (54) yang akan berdinas ke luar kota.
"Korban ini adalah anggota kami, jadi pada saat kejadian mau mengantar ayahnya yang ingin betugas ke Labuan Bajo, karena memang ayahnya juga pengacara," kata Agus kepada wartawan, Kamis (24/8).
Sementara, adik korban, Cristian Alvito Roman William (20) mengungkap, ada lima orang di dalam mobil Toyota Calya B-2665-UIK yang menabrak kakak dan ayahnya, 4 orang pria dan 1 orang wanita.
Berita Terkait
-
Profil Yevgeny Prigozhi, Bos Wagner yang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Rusia
-
Kecelakaan Maut di Summarecon Bekasi Tewaskan Anggota Peradi, Ditabrak Pengendara Diduga Mabuk dari Arah Berlawanan
-
Berkaca dari Kasus 8 Pemotor Lenteng Agung, Siapa Berhak Dapat Santunan Kecelakaan Jasa Raharja?
-
Braaakk! Kecelakaan Maut di Flyover Purwosari, Polisi Periksa Pengemudi Mobil
-
Pemotor yang Kecelakaan di Lenteng Agung Tidak Dapat Uang Santunan, Ini Alasannya
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak