SuaraBekaci.id - Beredar surat edaran tentang dugaan permintaan dana untuk acara ulang tahun salah satu Organisasi Kemasyarakatan atau ormas di wilayah Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi.
Dalam kop surat itu tertera logo dan nama ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS).
“Kami keluarga besar Gibas Kelurahan Pejuang, Kota Bekasi ingin memberitahukan bahwasanya dengan menyambut 17 Agustus HUT RI yang ke 78 dan sekaligus pas berdekatan dengan ulang tahun / milad Gibas yang ke 23 tahun, kami mohon untuk kerja samanya, bantuannya, partisipasinya, agar kami bisa mensukseskan acara kami dan hajat kami yaitu milad Gibas,” tulis surat itu, dikutip SuaraBekaci.id, Selasa (22/8).
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Gibas Kota Bekasi menjadi tuan rumah di acara ulang tahun Gibas ke 23. Nantinya, acara bakal dimeriahkan oleh pertunjukan kebudayaan serta pentas seni untuk memeriahkan acara ulang tahun Gibas.
Adapun permintaan dana sebesar Rp100 ribu itu ditujukan secara khusus kepada pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Kelurahan Pejuang.
“Gibas bebagai daerah yang ada diseluruh Indonesia akan hadir berdatangan ke kota Bekasi, maka dari itu kami atas nama tuan rumah ketua Gibas Pejuang memohon bantuannya khususnya terotorial Pejuang buat para pedagang kaki lima (PKL) yang memang sudah menjadi binaan Gibas,” sambung surat itu.
Menanggapi hal tersebut, salah satu pedagang berinisial P (31) mengatakan bahwa permintaan tersebut membuat resah para pedagang. Pasalnya, hal serupa sudah sering terjadi.
“Meresahkan sih, soalnya udah sering itu, setiap acara minta-minta. Terutama hari raya besar. Kalo hari raya engga nentu sih, tapi yang sekarang gede banget sampe Rp100 ribu,” ujar P, kepada awak media.
“Keuntunganya kami aja belum tentu dapat Rp100 ribu,” sambungnya.
Baca Juga: Mobil Anggota Ormas Pemalang Ditembak Orang Tak Dikenal di Kota Tegal, Ini Penjelasan dari Polisi
Tak hanya itu, setiap harinya para pedagang juga dimintai iuran sebesar Rp10 ribu untuk biaya pembayaran listrik. Namun, menurutnya iuran itu masih dikatakan wajar, lain hal untuk acara ulang tahun pihak ormas itu.
“Aneh aja sih, yang ulang tahun mereka tapi kami yang dimintain uang,” ujarnya.
S pun berharap aparat kepolisian bisa turun tangan menindak tegas tindakan meresahkan dari salah satu ormas itu.
“Pengennya sih pihak kepolisian segera tindak tegas, karena itu merugikan kami. Kan setiap lapak untungnya beda-beda,” tutupnya.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Mobil Anggota Ormas Pemalang Ditembak Orang Tak Dikenal di Kota Tegal, Ini Penjelasan dari Polisi
-
Solid Dukung Airlangga Hartarto, Ormas Golkar: 5 Jutaan Suara yang Bisa Kami Konsolidasikan
-
Ormas Golkar Solid Nyatakan Dukungan Kepada Airlangga Hartarto
-
Breaking News! Kawasan SGC Cikarang Mencekam, Dua Ormas Nyaris Bentrok Berdarah, Gegara Rebutan Lapak?
-
Keras Menolak, IDI Ungkap Satu Borok RUU Kesehatan: Jadikan Lembaga Nakes Mirip Ormas
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Misteri Kematian Pensiunan PNS Bekasi: Ditemukan Telungkup, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Proyek Bangunan di TB Simatupang Sepi Usai Empat Pekerja Tewas
-
111 Kali Gempa Guncang Jawa Barat Sepanjang Maret 2026, Ini Penjelasan BMKG
-
Ini Motif Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi
-
Kronologi Sadis Penyiraman Air Keras di Tambun: Otak Pelaku Bayar Eksekutor Rp9 Juta