SuaraBekaci.id - Viral di media sosial, warga menggelar acara hajatan di jalan umum, wilayah Kalimalang, Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan unggahan Instagram @infobekasi, acara acara hajatan itu digelar pada Minggu (16/7). Dalam video tersebut, terlihat karena resepsi pernikahan itu sebabkan kemacetan.
Hal seperti ini kerap terjadi di banyak tempat, tak terkecuali di Bekasi. Menyikapi fenomena itu, budayawan Bekasi, Maja Yusirwan tegas mengatakan bahwa tindakan menggelar acara personal di jalan umum jelas sangat tidak etis.
“Kan kalau orang hajatan itu sifatnya personal untuk diri sendiri. Hingga akhirnya menyusahkan banyak pihak itu adalah sebuah tindakan yang sangat tidak bijaksana,” kata Aki Maja, sapaan akrabnya kepada SuaraBekaci.id, Selasa (18/7).
Ia mengaitkan dengan kondisi zaman dahulu yang memang kerap memanfaatkan jalanan-jalanan umum sebagai tempat untuk menggelar acara.
Namun, hal itu pun hanya acara-acara besar yang juga menyangkut kepentingan masyarakat luas, seperti ritual budaya.
“(Zaman dulu) ritual keagamaan atau ritual budaya itu di tengah jalan hal yang biasa. Dan orang akan maklum karena itu adalah sebuah ritual yang memang masyarakat tahu dan itu kan nggak setiap hari paling setahun satu kali,” ucapnya.
Ia menyinggung soal izin dari terselenggaranya acara tersebut. Sebab, menurutnya setiap warga yang akan menggelar acara harus memiliki izin dari pemerintah setempat.
Seharusnya, pemerintah tidak memberikan izin gelar acara jika acara tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Miris! Kelakuan Pasangan Bule Berhubungan Intim Diduga di Jalan Umum Bali Bikin Netizen Murka
“Harusnya Dinas Perhubungan atau Satpol PP atau polisi lalu lintas tidak memberikan izin akses tersebut. Siapapun dia, mau pejabat ataupun masyarakat. Kan ada gedung yang bisa dipakai,” tegasnya.
Sementara, salah satu warga, Deni (24) menilai tindakan warga yang menggelar acara di muka umum sangat tidak tepat karena menganggu akses masyarakat sekitar.
“Sebenarnya gak tepat ya, walaupun itu acara pernikahan akses orang lewat kan juga harus diperhatikan. Apalagi itu kan jalan umum,” ujar Deni.
Dirinya berharap, pemerintah tidak abai atas fenomena tersebut, agar hal serupa tidak terulang kembali.
“Pemerintah jangan abai aja kalau misalnya ada kejadian kaya gini, baru bertindak, jangan nunggu viral. Kalau viral nih, baru kerja,” tutupnya.
Diketahui, berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Pemotor Nyelonong Lewati Resepsi Nikah yang Digelar di Jalan, Aksinya Picu Perdebatan
-
Acara Khitanan Keponakan Syahrini Digelar Mewah Bak Resepsi Nikah, Sepinya Tamu Jadi Sorotan
-
Beri Surprise Ultah untuk Istri, Kaesang Pangarep: Gak Perlu Dirayain Lagi Ya, Kan Sudah Dirayain di Resepsi Nikah
-
Kaesang Pangarep Tak Pernah Rayakan Ultah, Cerita Haru Erina Gudono Ultah Ke-26 Dirayakan Jadi Resepsi Nikah:
-
Bikin Jantungan! Moment Desta Tinju Perut Kaesang Saat Moment Resepsi Nikah, Paspampres Langsung Bergerak
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek