SuaraBekaci.id - Viral di media sosial, warga menggelar acara hajatan di jalan umum, wilayah Kalimalang, Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan unggahan Instagram @infobekasi, acara acara hajatan itu digelar pada Minggu (16/7). Dalam video tersebut, terlihat karena resepsi pernikahan itu sebabkan kemacetan.
Hal seperti ini kerap terjadi di banyak tempat, tak terkecuali di Bekasi. Menyikapi fenomena itu, budayawan Bekasi, Maja Yusirwan tegas mengatakan bahwa tindakan menggelar acara personal di jalan umum jelas sangat tidak etis.
“Kan kalau orang hajatan itu sifatnya personal untuk diri sendiri. Hingga akhirnya menyusahkan banyak pihak itu adalah sebuah tindakan yang sangat tidak bijaksana,” kata Aki Maja, sapaan akrabnya kepada SuaraBekaci.id, Selasa (18/7).
Ia mengaitkan dengan kondisi zaman dahulu yang memang kerap memanfaatkan jalanan-jalanan umum sebagai tempat untuk menggelar acara.
Namun, hal itu pun hanya acara-acara besar yang juga menyangkut kepentingan masyarakat luas, seperti ritual budaya.
“(Zaman dulu) ritual keagamaan atau ritual budaya itu di tengah jalan hal yang biasa. Dan orang akan maklum karena itu adalah sebuah ritual yang memang masyarakat tahu dan itu kan nggak setiap hari paling setahun satu kali,” ucapnya.
Ia menyinggung soal izin dari terselenggaranya acara tersebut. Sebab, menurutnya setiap warga yang akan menggelar acara harus memiliki izin dari pemerintah setempat.
Seharusnya, pemerintah tidak memberikan izin gelar acara jika acara tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Miris! Kelakuan Pasangan Bule Berhubungan Intim Diduga di Jalan Umum Bali Bikin Netizen Murka
“Harusnya Dinas Perhubungan atau Satpol PP atau polisi lalu lintas tidak memberikan izin akses tersebut. Siapapun dia, mau pejabat ataupun masyarakat. Kan ada gedung yang bisa dipakai,” tegasnya.
Sementara, salah satu warga, Deni (24) menilai tindakan warga yang menggelar acara di muka umum sangat tidak tepat karena menganggu akses masyarakat sekitar.
“Sebenarnya gak tepat ya, walaupun itu acara pernikahan akses orang lewat kan juga harus diperhatikan. Apalagi itu kan jalan umum,” ujar Deni.
Dirinya berharap, pemerintah tidak abai atas fenomena tersebut, agar hal serupa tidak terulang kembali.
“Pemerintah jangan abai aja kalau misalnya ada kejadian kaya gini, baru bertindak, jangan nunggu viral. Kalau viral nih, baru kerja,” tutupnya.
Diketahui, berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Berita Terkait
-
Pemotor Nyelonong Lewati Resepsi Nikah yang Digelar di Jalan, Aksinya Picu Perdebatan
-
Acara Khitanan Keponakan Syahrini Digelar Mewah Bak Resepsi Nikah, Sepinya Tamu Jadi Sorotan
-
Beri Surprise Ultah untuk Istri, Kaesang Pangarep: Gak Perlu Dirayain Lagi Ya, Kan Sudah Dirayain di Resepsi Nikah
-
Kaesang Pangarep Tak Pernah Rayakan Ultah, Cerita Haru Erina Gudono Ultah Ke-26 Dirayakan Jadi Resepsi Nikah:
-
Bikin Jantungan! Moment Desta Tinju Perut Kaesang Saat Moment Resepsi Nikah, Paspampres Langsung Bergerak
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan