Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 18 Juli 2023 | 20:50 WIB
Ilustrasi pernikahan. (Pixabay/@Olessya)

SuaraBekaci.id - Viral di media sosial, warga menggelar acara hajatan di jalan umum, wilayah Kalimalang, Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan unggahan Instagram @infobekasi, acara acara hajatan itu digelar pada Minggu (16/7). Dalam video tersebut, terlihat karena resepsi pernikahan itu sebabkan kemacetan.

Hal seperti ini kerap terjadi di banyak tempat, tak terkecuali di Bekasi. Menyikapi fenomena itu, budayawan Bekasi, Maja Yusirwan tegas mengatakan bahwa tindakan menggelar acara personal di jalan umum jelas sangat tidak etis.

“Kan kalau orang hajatan itu sifatnya personal untuk diri sendiri. Hingga akhirnya menyusahkan banyak pihak itu adalah sebuah tindakan yang sangat tidak bijaksana,” kata Aki Maja, sapaan akrabnya kepada SuaraBekaci.id, Selasa (18/7).

Baca Juga: Miris! Kelakuan Pasangan Bule Berhubungan Intim Diduga di Jalan Umum Bali Bikin Netizen Murka

Ia mengaitkan dengan kondisi zaman dahulu yang memang kerap memanfaatkan jalanan-jalanan umum sebagai tempat untuk menggelar acara.

Namun, hal itu pun hanya acara-acara besar yang juga menyangkut kepentingan masyarakat luas, seperti ritual budaya.

“(Zaman dulu) ritual keagamaan atau ritual budaya itu di tengah jalan hal yang biasa. Dan orang akan maklum karena itu adalah sebuah ritual yang memang masyarakat tahu dan itu kan nggak setiap hari paling setahun satu kali,” ucapnya.

Ia menyinggung soal izin dari terselenggaranya acara tersebut. Sebab, menurutnya setiap warga yang akan menggelar acara harus memiliki izin dari pemerintah setempat.

Seharusnya, pemerintah tidak memberikan izin gelar acara jika acara tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Kontroversi Video Viral: Turis Bule Berhubungan Seks di Jalan Umum, Diduga Terjadi di Bali

“Harusnya Dinas Perhubungan atau Satpol PP atau polisi lalu lintas tidak memberikan izin akses tersebut. Siapapun dia, mau pejabat ataupun masyarakat. Kan ada gedung yang bisa dipakai,” tegasnya.

Sementara, salah satu warga, Deni (24) menilai tindakan warga yang menggelar acara di muka umum sangat tidak tepat karena menganggu akses masyarakat sekitar.

“Sebenarnya gak tepat ya, walaupun itu acara pernikahan akses orang lewat kan juga harus diperhatikan. Apalagi itu kan jalan umum,” ujar Deni.

Dirinya berharap, pemerintah tidak abai atas fenomena tersebut, agar hal serupa tidak terulang kembali.

“Pemerintah jangan abai aja kalau misalnya ada kejadian kaya gini, baru bertindak, jangan nunggu viral. Kalau viral nih, baru kerja,” tutupnya.

Diketahui, berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Kontributor: Mae Harsa

Load More